Muara Enim//SI.com- Pengurus PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Muara Enim didampingi ketua PPDI Propinsi Sumatra Selatan, Agus Sumantri (Okut) dan Pengurus Pusat PPDI, Leni Susniarti Perangkat desa Tebat Agung Rambang Niru laksanakan Audensi serta koordinasi dengan PJ Bupati Muara Enim dan dinas PMD kabupaten muara enim, dengan agenda permasalahan perangkat desa yang begitu kompleks terjadi di kabupaten muara enim dan ditemukan fakta diantaranya sebagai berikut :
Pada hari Jum’at 8 Juli 2022 dimulai pukul 15.00 wib s/d selesai bertempat di ruang rapat Bupati Muara Enim, acara tersebut dihadiri oleh PJ Bupati muara enim Kurniawan AP MSi, PJ sekretaris daerah muara enim Riswandar SH MH, kadin PMD kabupaten muara enim, Drs H Rusdi Hairullah Msi, sekretaris dinas PMD Drs Rachman Noviar, ketua PPDI Propinsi Sumatra Selatan, Agus Sumantri, ketua PPDI kabupaten muara enim, Rio Irfan, bendahara II PP PPDI Leni Susniarti, staf pelaksana Bidang pemerintah dan penataan wilayah desa, Ismadi Spd. I, MM dan anggota PPDI kabupaten muara enim
Dalam kesempatan tersebut disampaikan Kadin PMD kabupaten muara enim, Drs H Rusdi Hairullah Msi, adanya beberapa permasalahan tentang pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa yang terpilih, PPDI Propinsi dan kabupaten ingin/meminta kepada Bupati Muara Enim untuk mempasilitasi serta menjembatani tentang permasalahan perangkat desa ini, adanya permasalahan kabupaten di 6 desa yang sudah sampai pada proses PTUN, namun sudah mentaati hasil putusan PTUN yaitu mengangkat kembali perangkat desa yang telah DIBERHENTIKAN
Dalam paparannya ketua PPDI Propinsi Sumatera Selatan Agus Sumantri, meminta kepada Bupati muara enim untuk menjembatani tentang permasalahan pemberhentian perangkat desa, bahwasanya dari hasil pemeriksaan inspektorat di desa Aur Duri, agar kepala Desa mengangkat kembali Perangkat desa yang telah DIBERHENTIKAN, namun sampai saat ini belum di laksanakan kades tersebut, sesuai amanat gubernur Sumatera Selatan bahwa di Sumatra Selatan hanya ada satu KEPENGURUSAN PERANGKAT DESA yang diakui yaitu PPDI, menurut himbauan gubernur Sumatera Selatan No. 140/0235/DPMD/I/2022 tanggal 27 Januari 2022 tentang himbauan penerbitan NIKD (nomor induk kepala Desa) dan NIAPD (nomor induk Apartur Perangkat Desa), untuk kiranya di kabulkan muara enim dapat di terbitkan dalam waktu secepat mungkin guna untuk :
1. Inventarisasi kepala Desa dan perangkat desa se-kabupaten muara enim sebagai langkah pembinaan dan pengawasan Pemerintahan dan desa
2. Sebagai langkah awal antisipasi NON-PROSEDURAL bagi perangkat desa se-kabupaten muara enim
3. Sebagai langkah awal membuat kebijakan -kebijakan berkaitan dengan pemerintah Desa
PJ Bupati Muara Enim, Kurniawan AP MSi, menyampaikan bahwa :
1. Pemerintah sedang menarik garis merah tentang permasalahan pemberhentian perangkat desa
2. Kepada PPDI untuk meminta informasi kepala inspektorat tentang hasil pemeriksaan kepala Desa mengapa tidak mengangkat kembali perangkat desa yang telah DIBERHENTIKAN
3. Pemerintah kabupaten muara enim siap mempasilitasi kepada PPDI kabupaten muara enim :
1. Pelantikan kepengurusan PPDI kabupaten muara enim
2. Pemberian kantor sekretariat PPDI di kabupaten muara enim
3. Akan segera menerbitkan peraturan Bupati muara enim tentang pemerintah Desa yang akan memberikan NIAPD dan NIKD yang pelaksanaannya diserahkan kepada sekda kabupaten muara enim dan DPMD kebupaten muara enim.
Bagi desa yang bermasalah terkait dengan perangkat desa NIAPD akan ditunda sampai permasalahan pemberhentian NON-PROSEDURAL selesai
4. PPDI kabupaten muara enim harus kompak dan bersatu dalam satu wadah, jangan sampai ada organisasi perangkat desa selain PPDI
Dalam kesempatan ini juga besar harapan pengurus PPDI ditingkat nasional, propinsi dan kabupaten bahkan sampai ke tingkat kecamatan dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak OPD terkait dan yang pasti dapat bekerja sama dengan kepala Desa dalam pembangunan didesa, PPDI ini adalah wadah perangkat desa untuk meningkatkan kualitas mutu dan kualitas SDM Perangkat Desa itu sendiri bukan menjadi pesaing atau musuh dari kepala Desa, sebab masalah kompleks yang dialami oleh perangkat desa ialah PEMBERHENTIAN ketika Pergantian kepala Desa yang baru, hal ini menyebabkan roda birokrasi pemerintah desa yang telah tertata sebelumnya bisa menjadi kacau
Dalam kesempurnaan itu melalui via telpon dikonfirmasi ketua umum PP PPDI, Moh Tahril juga berharap kepada seluruh pengurus PPDI disemua tingkatan untuk selalu proaktif dalam menanggapi permasalahan yang ada di desa-desa di seluruh wilayah Indonesia untuk menjalin kerjasama dan kolaborasi yang baik terhadap pemerintah kecamatan dan kabupaten, pihak PMD,DPRD dsbnya terutama pada kepala desa dalam membangun Indonesia dari desa, beliau juga berharap PPDI dapat memberikan manfaat untuk negeri tercinta ini
Setelah selesai Audensi ketua PPDI kabupaten muara enim, Rio Irfan Kurniawan juga berharap PPDI kedepan dapat menjadi organisasi profesi yang diakui oleh pihak Pemda seperti organisasi Karang Taruna, KNPI dan sebagainya, hal ini disampaikan karena jika sudah diakui Pemda maka semakin kuat dan perjuangan kami masih sangat panjang dengan berharap support dari berbagai pihak yang berkelanjutan, terakhir ucapan terimakasih dari kami PPDI untuk pihak Pemkab atas support dan fasilitas yang diberikan selama ini kepada kami di PPDI. (Pers Nuramin Jafar)
0 Comments