Ketua DPRD Lebih Memilih Komentar Judul Dan isi Berita Saat Dimintai Tanggapan Panggilan Kejari


11 shares
Photo Irian Setiawan SH MSi, dari sumber asli Link DPRD Banyuasin.
Photo Irian Setiawan SH MSi, dari sumber asli Link DPRD Banyuasin.

Banyuasin//si.com–Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin Irian Setiawan SH MSi ketika diminta tanggapannya terkait adanya pemanggilan anggota DPRD Banyuasin berkaitan adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumsel tahun 2017-2018 yang diduga ada kelebihan bayar, dirinya lebih memilih mengomentari judul dan isi berita media online.

“Berita dak boleh tendensius mak itu judul perjalanan halal pake payung hukum dak ado yg fiktif nama klau minta klarifikasih ada ke jaksaan minta panggil per anggota utk mengembalikan kelebihan bayar rata2 anggota mengbalikan dan koveratif,” jelas irian beberapa waktu lalu melalui pesan WhatsApp.

Lanjut Irian Setiawan, “Jangan menyebut duit haram apo dewan merampok itu perjalanan ado aturan dan payung hukum kalau ada kekurangan berkas administrasi dan bukan hanya dewan seluruh opd di minta klaripikasi,” jelasnya singkat.

Berita sebelumnya di lansir dari laman bukadata, yang dikomentari irian yakni dengan link Berikut judul dan isi berita sebelumnya :

Ramai-ramai Makan Duit ‘Haram’ Perjalanan Dinas,

Negara Tekor Rp 2, 7 Miliar

terbit April 18, 2021.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin tengah mengusut dugaan mark up dan data fiktif perjalanan dinas di DPRD Banyuasin.

Aksi korupsi berjamaah tersebut diduga terjadi pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

Hasil audit BPK Perwakilan Sumsel, ada kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar.

Dari sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya di Kejari Banyuasin, tim adhyaksa saat ini tengah memeriksa sejumlah pimpinan, anggota DPRD, dan ASN di lingkungan Setwan Banyuasin.

“Sudah satu pekan ini intens dilakukan pemeriksaan, pemanggilan untuk pimpinan dan anggota DPRD yang masih aktif menjabat dari tahun anggaran pemeriksaan,” ujar sumber itu kepada media Minggu (18/04/2021).

Baca juga:  Perna Jadi Penyebab Kecelakaan, Pemborong Masih Nekat Tumpuk Material Di Badan Jalan

Dia menambahkan, ada pimpinan dan anggota DPRD Banyuasin yang menikmati uang haram tersebut bahkan sudah melakukan tindakan pengembalian.

“Ada yang dikembalikan, langsung masuk ke kas daerah Pemkab Banyuasin,” beber dia.

Sejauh ini, hanya pimpinan dan anggota DPRD Banyuasin yang sudah dilakukan pemeriksaan.

“ASN yang bertugas di Setwan Banyuasin juga akan dilakukan pemeriksaan, segera,” tambah dia.

Tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Setwan Banyuasin akan dilakukan pemeriksaan, Kejari Banyuasin juga menjadwalkan klarifikasi ke mantan Setwan Banyuasin Konar Zuber.

“Setwan yang menjabat pada masa itu akan dimintai klarifikasi.”

Keterangan dari mantan Setwan Banyuasin akan memudahkan jalannya pemeriksaan dugaan mark up dan data fiktif perjalanan dinas yang dilakukan ASN, pimpinan dan anggota DPRD Banyuasin tahun 2017 dan 2018.

Terciumnya aroma dugaan mark up anggaran dan data fiktif perjalanan dinas DPRD Banyuasin berawal dari Temuan BPK RI Perwakilan Sumsel.

Temuan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu bahkan sudah diserahkan sejak tahun 2019.

BPK menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Banyuasin serta para pendamping pada 7 item pemeriksaan

Dalam setiap perjalanan dinasnya, diatur dalam Perbup No 125 tahun 2016 dan Perbup No 98 Tahun 2017, setiap anggota DPRD Banyuasin mendapatkan fasilitas yang didanai melalui uang negara.

Fasilitas yang dimaksud, yakni uang penginapan, uang harian, uang refresentasi dan uang transport.

Hingga berita ini diturunkan tanggal ( 21/04/2021 ) pihak Kejari Banyuasin masih enggan membeberkan berjalannya temuan kasus tersebut.

“Kepala Kejari akan rilis ke awak media, harap rekan-rekan bersabar,” ujar sumber itu. (fan)

Tujuh Item Temuan BPK Perwakilan Sumsel

1. Kelebihan hari perjalanan dinas Rp 708 juta

Baca juga:  Terkait Temuan BPK Wakil Rakyat Di Kabupaten Banyuasin Kembalikan Uang

2. kelebihan standar biaya perjalanan dinas sekitar Rp 19 juta rupiah

3. Pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang tidak didukung dengan bukti yang memadai sekitar Rp 637 juta

4. Pembayaran penginapan sebesar Rp 1.2 Miliar rupiah diduga fiktif dan kelebihan bayar

5. Kelebihan Pembayaran tiket pesawat sekitar Rp 41 Juta rupiah

6. Perjalanan dinas tanpa Surat Pertanggung jawaban (SPJ) yang benar sekitar Rp 79 juta

7. Kelebihan pembayaran tiket pesawat tahun 2017 sekitar Rp 41 juta,

Sementara itu awak media ini sampai hari ini rabu (21/4/2021) masih menunggu keterangan resmi dari pihak Kejari Banyuasin terkait hasil pemanggilan beberapa anggota dewan tersebut diatas.

Rilis:IWO Banyuasin,

(Pahrul)


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN