Ketua DPRD Laporkan Sekwan Kekejari PALI.


Penukal Abab Lematang Ilir//SI.Com–Karena sikap Plt Sekretaris dan Bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang sampai Selasa sore belum menjalin komunikasi, menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

Membuat pimpinan beserta anggota DPRD PALI melaporkan permasalahan adanya dugaan penyimpangan di Sekretariat DPRD ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI, Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ketua DPRD PALI, H Asri AG, SH dalam keterangannya kepada sejumlah media usai melaporkan ke Kejari PALI mengatakan, dirinya sejak Senin (11/1/2021) sudah menunggu Plt Sekwan dan Bendahara untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi.

“Namun, hingga Selasa sore, tidak ada itikad dari Plt Sekwan dan Bendahara untuk menjalin komunikasi dengan kami. Oleh karena itulah, satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah ini yaitu dengan melaporkan ke pihak berwajib, dalam hal ini kami laporkan ke Kejaksaan Negeri PALI,” tegas Ketua DPRD, sore tadi.

Politisi PDI Perjuangan itu meminta kepada pihak kejari PALI untuk menelusuri adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD PALI.

“Kami meminta kepada pihak kejaksaan untuk menelusuri, mengecek, dan mengklarifikasi kebenaran dari fakta yang ada,” sambung ketua DPRD.

Asri juga kembali menegaskan bahwa dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut ada beberapa poin, seperti tidak dibayarnya agen travel PT Purnama Mega Lestari oleh Plt Sekwan dan Bendahara.

“Padahal, uang tersebut sudah dikumpulkan oleh Bendahara lewat pencairan SPPD anggota DPRD PALI yang langsung dipotong oleh Bendahara untuk membayar pihak ketiga itu. Namun, kami terkejut ketika mendapat surat pemutusan kerjasama dari agen travel lantaran belum dibayarkan. Akibat hal ini, membuat perjalanan dinas menjadi terhambat,” terang Asri.

Kemudian, tempat pihak anggota DPRD PALI meminjam uang, hingga detik ini belum dibayarkan.

Baca juga:  Koramil +Polsek Dan Anggota DPRD Komisi II Bersama Rakyat Cek Limbah PT TEL

“Ketika perjalanan dinas, kami terkadang meminjam uang. Nah, tempat kami meminjam uang tersebut belum juga dibayarkan. Padahal, uang tersebut juga sudah dikumpulkan lewat pemotongan pencairan SPPD anggota DPRD,” jelasnya.

“Serta kami mendapat laporan bahwa biaya perjalanan dinas sekretariat DPRD PALI tidak dibayar. Padahal, dari informasi yang kami dapat, biaya perjalanan dinas tersebut sudah cair. Tetapi, sopir dan ajudan pimpinan DPRD beserta staf yang lain belum menerima sepeserpun uang itu. Perlu dipertegas, bahwa kami ini berkegiatan sebagai penyelenggara pemerintahan, bukan kegiatan pribadi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari PALI, Marcos MM Simare-mare membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dari pimpinan dan anggota DPRD PALI.

“Untuk yang dilaporkan, kami masih akan melakukan penelusuran terlebih dahulu. Namun untuk sementara, yang menjadi laporan dari ketua dan Anggota DPRD PALI yaitu adanya dugaan penyimpangan penggunaan uang negara,” kata Marcos.

Kajari juga mengatakan Akan meneliti siapa saja yang bertanggung jawab dari laporan tersebut.

“Kita akan menelaah dokumen yang diterima, paling lama dua hari, kemudian klarifikasi kepada orang-orang-orang yang bertanggungjawab. Kalau ada perbuatan melanggar hukum baru akan ditindaklanjuti ke proses selanjutnya,” tambahnya.

Untuk dokumen yang diterima, berupa berkas penerimaan dan pengeluaran uang.

“Namun ini masih dokumen awal, apakah nanti modusnya bakal sama dengan kasus pada tahun anggaran 2017 yang lalu, atau seperti apa, kita lihat setelah klarifikasi. Kalau modusnya sama, bisa jadi kami akan audit dalam satu tahun anggaran di sekretariat DPRD PALI,” tutupnya.

Sementara itu Sekwan Pali saat di mintai tanggapan oleh  awak media ini via WhatsApp pribadinya terkait berita ini beliau tidak memberikan tanggapan apa-apa.

Red.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS