Kepala BPKD Kab.Mabar Tidak Bersedia Menemui Wartawan Saat Mau Meminta Klarifikasi Terkait Temuan BPK RI TA 2020


13 shares

 

Manggarai Barat, NTT//SI.com- Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Manggarai Barat, tidak bersedia untuk menemui Wartawan dari media ini saat mendatangi Kantor BPKD Mabar pada Selasa (18/01/2022) Sekitar Pukul 11.30 Wita.

Kedatangan Wartawan dari media ini di Kantor BPKD Manggarai Barat untuk meminta klarifikasi terkait temuan BPK RI Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Manggarai Barat. Salah satu Ibu yang mengaku sebagai Kasubag Umum di BPKD Mabar yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, Pa Kepala BPKD arahkan Pa untuk datangi Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat saja.

“Pa kepala (BPKD) bilang, Pa langsung ke Inspektorat saja, karena kalau ada temuan biasanya harus meminta klarifikasi di bagian Inspektorat, karena jalurnya seperti itu”, Kata salah satu Ibu yang mengaku sebagai Kasubag Umum di BPKD Mabar

Adapun temuan BPK RI di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilansir dari Selidikkasus.com sebagai berikut :

Penerima Belanja Hibah Senilai Rp. 335.000.000,00 belum menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Dana Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Tahun Anggaran (TA) 2020 menganggarkan belanja hibah senilai Rp. 62.038.000,00 yang terealisasi senilai Rp. 56.359.425.801,00 atau 90,84% dari Anggaran Realisasi Hibah, mengalami kenaikan sebesar Rp. 45.920.798.801,00 atau naik 440% dibandingkan realisasi.

Belanja Hibah Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp. 10.438.627.000,00. Penerima hibah dan besaran alokasi hibah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 900.910/PPKD/51/IX/2020 tanggal 25 September 2020, tentang Penetapan Penerima dan Besaran Dana Hibah Pemerintah Daerah yang bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai Barat, Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 243/KEP/HK/2020 tentang Penetapan Hotel dan Restoran.

Baca juga:  Jumlah Janda di PALI Meningkat, Ternyata Begini Penyebabnya

Penerima dan Besaran Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2020.

Mekanisme penyaluran dana hibah dilakukan melalui SP2D LS yaitu transfer langsung dari Rekening PPKD ke Rekening Penerima hibah. Sebelum dilakukan pencairan, penerima hibah terlebih dahulu menyampaikan Permohonan Pencairan Dana, menandatangani Pakta Integritas, dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. Hal ini tertuang pada pakta integritas dan NPHD dimana terdapat kewajiban bagi penerima hibah untuk menyampaikan pertanggunjawaban penggunaan dana hibah kepada Bupati.

Penyampaian pertanggung jawaban dari penerima hibah kepada Bupati melalui PPKD dilakukan paling lambat tanggal 10 Bulan Januari Tahun Anggaran.

Pemeriksaan atas dokumen pertanggun jawaban penggunaan hibah diketahui bahwa, satu penerima Hibah KPU belum menyerahkan laporan karena terkendala kegiatannya baru selesai sampai dengan pelantikan Kepala Daerah pada Bulan Maret 2021 sehingga mempengaruhi waktu penyusunan laporan administrasi pertanggun jawaban, tetapi lembaga tersebut telah melaporkan nilai sisa dana di Bank kegiatan yang harus di kembalikan ke Kas Daerah.

Pemeriksaan lebih lanjut diketahui masih terdapat 5 penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban senilai Rp. 335.000.000,00 yang dirinci pada Lampiran 2.

Berdasarkan keterangan Bendahara Pembantu BPKD diketahui bahwa BPKD telah menyampaikan pemberitahuan secara lisan kepada para penerima hibah tersebut untuk segera menyampaikan pertanggung jawaban dana hibah, namun tidak disertai pemberitahuan secara tertulis. Sampai akhir pemeriksaan, penerima hibah masih belum seluruhnya menyampaikan pertanggungjawaban dana hibah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :

A. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah : 1) Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Penerima hibah berupa uang, menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Kepala Daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait ; 2) Pasal 19 ayat (3) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) dan huruf (b) disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 Januari Tahun Anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan ;

Baca juga:  Mantan Bupati Manggarai Periode 2015-2020 Kini Telah Tutup Usia.

a. Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung jawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial :

1). Pasal 23 ayat (1) yang menyatakan bahwa Penerima hibah dalam bentuk uang bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya meliputi :

a). Laporan penggunaan hibah;
b). Surat pernyataan tanggung jawab penggunaan hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD dengan format seperti tercantum dalam lampiran VIII Peraturan Bupati ini.
c). Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang.
2) Pasal 23 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada Bupati, paling lambat tanggal 10 Bulan Januari Tahun Anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut mengakibatkan pertanggun jawaban atas Belanja hibah belum dapat digunakan sebagai alat pengendalian dan pengawasan atas efektivitas penggunaannya .

Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala BPKD sebagai Kepala SKPKD/Pengguna Anggaran Belanja Hibah belum optimal dalam meminta laporan pertanggung jawaban penggunaan dana kepada para penerima belanja hibah.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan menjelaskan bahwa penerima hibah yang belum menyampaikan laporan akan tetap diminta laporan pertanggung jawaban.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

13 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN