Kenaikan Uang Yayasan di SDK Ruteng II Menuai Protes Keras dari Orang Tua Siswa


 

Ruteng, NTT//SI.com- Orangtua murid menentang keras kebijakan Uang Yayasan di Sekolah Dasar Katolik (SDK) Ruteng II, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pasalnya uang Yayasan di Sekolah tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Dilansir dari Petanttnews.com menurut pengakuan salah satu orangtua murid siswa SDK Ruteng II, asal Kecamatan Langke Rembong, yang tidak mau identitasnya dipublikasikan mengaku bahwa, uang yayasan tahun 2022 senilai Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk satu kepala keluarga. Sedangkan tahun 2023 uang Yayasan senilai Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk satu siswa.

“Tahun 2022, hitungannya per kepala keluarga. Misalkan dalam satu kepala keluarga ada satu siswa ataupun lebih dalam sekolah tersebut tetap dihitung 250 ribu ase (adik)”, jelas orangtua murid lewat sambungan telepon Whatsapp, kepada awak media Rabu (13/09/2023)

Ia menjelaskan tahun 2023, uang Yayasan dihitung berdasarkan jumlah siswa. Jika siswa tunggal dihitung 600 ribu per tahun. Sedangkan jika dalam satu kepala keluarga lebih dari satu siswa, maka dihitung sendiri senilai 300 ribu per tahun.

“Ase (adik), tahun 2023, uang Yayasan siswa di SDK Ruteng II itu hitungan per siswa. Satu Siswa 600 ribu pertahun. Sedangkan kalau lebih dari satu atau dua siswa, hitungan untuk siswa ke dua dan ketiga masing-masing 300 ribu. Total untuk dua siswa dalam satu keluarga 900 ribu. Kalau tiga siswa 1 juta 200 ribu. Perinciannya, anak pertama 600 ribu, anak kedua 300 ribu dan anak ketiga 300 ribu”, jelas orangtua murid tersebut.

Lebih lanjut menurutnya, “tahun 2022 pembayaran uang sekolah berdasarkan klasifikasi atau golongan 250 ribu pertahun itu klasifikasi bagi orangtua murid yang petani, untuk Pengusaha dan PNS pasti lebih. Sedangkan tahun 2023 semua dihitung rata “, katanya dengan nada kesal.

Baca juga:  Politisi Partai NasDem Gelapkan Uang Negara 8 Triliun Rupiah, Ini Realese Resmi dari Kejagung

Ia juga mempertanyakan, alasan sekolah tidak mempertanggungjawabkan uang komite tahun 2022 “Ase (adik), sejauh ini uang komite tahun 2022 belum ada laporan pertanggungjawaban. Ia juga tidak tau alasannya apa.

Saat awak media mewawancarai Maria Gaudensia Apong, S.Pd, Kepala Sekolah SDK Ruteng II di ruangan kerjanya, Kamis 14 September 2023. Menurut Kepsek Gaudensia, Kebijakan kenaikan uang sekolah murni kebijakan Yayasan SUKMA bukan kebijakan sekolah.

“Itu kebijakan Yayasan SUKMA, melalui pertemuan orangtua murid. Dan berlaku sejak 1 Juli tahun 2023 sampai 30 Juni 2024”, kata Kepsek Gaudensia.

Menurut Gaudensia terkait dengan uang komite tahun 2022, murni diperuntukan gaji guru komite. Sebab katanya, Dana Bos secara aturan tidak bisa membayar guru yang tidak memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

“Dana bos tidak membayar gaji guru yang tidak memiliki NUPTK. Sehingga, Guru komite digaji dari uang komite”, katanya.

Ia menjelaskan “alasan tidak mempertanggungjawabkan penggunaan uang komite tahun 2022 disebabkan karena bendahara masih mengikuti Pelatihan PPG. Dan mengatakan nanti akan dibicarakan dan menunggu waktu dengan orangtua murid

Sementara itu, ketua Yayasan Romo Patrick Guru, Drs MA. membenarkan kenaikan uang yayasan. Dan menurutnya uang yayasan akan diperuntukan untuk guru yayasan.

“Point saya dalam hal uang sekolah SPP. Untuk kesejahteraan guru, penggajian guru non PNS yg selama ini disebut guru komite, akan disebut guru yayasan”, jelasnya lewat Pesan Whatsapp, Jumat (15/09/2023)

Menurut Romo Patrik, kebijakan uang Yayasan di SDK tidak sama di setiap Sekolah. Tergantung jumlah guru dan siswa serta besaran dana bos yang diterima.

“Tentu saja tidak, tergantung jumlah guru dan siswa dan guru PNS atau besarnya dana BOS yang diterima. Gaji guru dari BOS hanya guru yang punya NUPTK sedangkan yang tak punya NUPTK, tak bisa dibayar dari dana BOS. Ini aturannya, pada intinya saya inginkan gaji guru yang layak. Yayasan tidak punya dana untuk bayar gaji guru. Yayasan, di mana mana di Indonesia, ada dana atau uang dr dana SPP siswa, peruntukkannya untuk gaji guru”, sambungnya.

Baca juga:  Kepala Desa Dari Sabang Sampai Merauke Kepung Kantor DPR RI Menagih Janji Manis Ketua DPR RI

Informasi yang dihimpun, total siswa SDK Ruteng II ada 345 siswa. Guru Komite ada 13 yang punya NUPTK ada 6 guru. Sedangkan Guru PNS ada 10 orang.

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏