PALI//si.com--Kejaksaaan Negeri(Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI) Menggelar Pres Release ungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum(PU), Acara Berlangsung Diaula Kejari PALI, Rabu (09/6/2021)
Kejari PALI menetapkan tersangka tentang dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten PALI TA 2018.
Bahwa tim penyidik kejari Pali berdasarkan hasil ekspose dari TIM penyidik menyatakan perkara a qua telah memperoleh lebih dari 2 alat bukti.
Dalam Pres Release, Kajari PALI Agung Arifianto, SH,.MM Mengatakan berdasarkan dari hasil tim penyidik telah mengantongi 3 orang yang diduga melakukan tindak korupsi dan sebagai orang yang patut bertanggung jawab dalam perkara ini.
” 3 orang tersebut berinisial (SDH), (JD) Dan (RN) dasar penetapan tersangka adalah surat penetapan tersangka no:print-tap6 15,616,617/L.6.22/Fd.1/06/2021 bahwa untuk saat ini para tsk telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa pemeriksaan TSK yang sudah di tetapkan masih sempat tertunda.
“Namun dikarena para (TSK) ingin didampingi oleh Pendamping Hukum (PH) sehingga pemeriksaan ditunda dan kami akan melakukan pemanggilan selanjutnya,” ujarnya
Agung juga menuturkan bahwa ungkap kasus ini merupakan program 100 Hari kerja kejari PALI.
“Emang sedikit nambah jadwal hari nya dikarenakan banyak nya aktifitas kegiatan lain, namun kita tetap fokus ungkap kasus ini dan menyelesaikan perkara sampai tuntas.” tandasnya.
Kerugian Negara atas perkara ini diperkirakan mencapai Rp. 3, 2 milyar rupiah dan untuk saksi yang dilakukan pemeriksaan dalam perkara a quo sebanyak 36 saksi.
Dari kerugian tersebut Sudah ada penyatoran kembali ke kas Daerah sebesar 500.000.000.
(Sendi)
0 Comments