Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Listyo Sigit Prabowo, memberikan apresiasi atas kerja keras Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta seluruh jajarannya dalam menyelesaikan kasus-kasus pertanahan. Apresiasi ini disampaikan dalam sambutannya pada acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian ATR/BPN dan Polri serta Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan, yang diadakan pada Senin (05/08/2024) di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta.
“Saya mengapresiasi kerja keras Bapak Menteri. Hari pertama beliau dilantik, beliau langsung mendatangi Mabes Polri dan bergerak cepat untuk menyelesaikan tugas dari presiden dalam menangani mafia tanah. Tentunya, kami dari jajaran Polri menyambut baik tekad dan semangat baru Pak Menteri beserta jajarannya,” ujar Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menambahkan bahwa masalah mafia tanah yang berkepanjangan telah memberikan dampak negatif bagi masyarakat, termasuk mengganggu investasi di Indonesia. “Kita sepakat bahwa harus ada kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat. Dalam UUD 1945, Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, negara sendiri masih terkendala oleh mafia tanah,” ujarnya.
Kapolri menegaskan dukungannya kepada Menteri AHY dan jajarannya. “Saya mendukung Pak Menteri. Jika tidak bisa dicegah, kita lakukan penegakan hukum. Pak Menteri didukung oleh Polri dan Aparat Penegak Hukum lainnya. Kita tidak perlu ragu. Kita akan menghancurkan mafia tanah hingga tuntas!” tegasnya.
Menteri AHY, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan terima kasih kepada Kapolri dan seluruh jajaran yang telah bekerja sama dengan baik sejak awal ia dilantik pada Februari 2024. Ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Polri dalam menangani kasus pertanahan, yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp5.7 triliun sepanjang tahun 2024.
“Waktu awal dilantik, saya bersilaturahmi dan langsung diterima dengan baik oleh Bapak Kapolri. Mudah-mudahan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, sinergi dan kolaborasi dalam memberantas mafia tanah semakin kuat,” ungkap Menteri AHY.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) dari Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Wahyu Widada. Acara ini juga dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Staf Khusus, Tenaga Ahli, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, serta jajaran Polri.
0 Comments