Kanwil KemenHAM NTT Gandeng LBH Tangani Kasus Penganiayaan Warga Pitak oleh Oknum Polisi

Views: 5

 

Ruteng, NTT//SI.com– Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur (Kanwil KemenHAM NTT) melakukan upaya cepat dalam merespons kasus kekerasan oleh oknum polisi yang menimpa korban atas nama Klaudius Aprianus Putra Son, warga Pitak, Kelurahan Pitaak, Kecamatan Langke Rembong beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) KemenHAM NTT Oce Boymau, beserta tim melakukan interaksi langsung melalui video call guna mengetahui kronologis kejadian penganiayaan.

Dari hasil interaksi tersebut, Kanwil KemenHAM NTT mendapat informasi seutuhnya dari ayah korban ditambah informasi dari pamannya sendiri tentang kronologis kejadian dan kondisi korban usai mendapat penganiayaan. Sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan hak korban,
Kanwil KemenHAM NTT akan berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng terkait pembiayaan pengobatan, serta menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya guna memastikan adanya pendampingan hukum. Selain itu, tim kanwil juga akan berkoordinasi dengan Polres Manggarai untuk mengumpulkan informasi sekaligus memberikan pemahaman tentang prinsip anti-penyiksaan bagi aparat.

Selanjutnya, tim kanwil bergerak menuju ke RSUD Ruteng. Dalam pertemuan dengan Direktur RSUD Ruteng, dr. Oktavianus Yanuarius Ampur, Sp.B.

Dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan kepada korban berjalan baik dan kondisi korban mulai membaik. Korban diketahui mengalami retakan pada tulang hidung dan rahang, sehingga dijadwalkan menjalani operasi reposisi oleh dokter THT pada Kamis, 11 September 2025.

Terkait pembiayaan, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa kasus tersebut tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan karena tidak memenuhi persyaratan, sehingga biaya pengobatan sementara ditanggung oleh keluarga korban. Namun, pembayaran bisa dilakukan setelah perawatan selesai atau melalui jaminan pihak tertentu sesuai ketentuan.

Kanwil KemenHAM NTT mengapresiasi langkah RSUD Ruteng yang telah memberikan pelayanan medis secara maksimal, serta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemulihan korban hingga mendapatkan keadilan.

Baca juga:  HNU Kunjungi Pasar Ramadhan Terminal Bantingan dan Alun-Alun Karang Asam Tanjung Enim

Usai dari rumah sakit, tim kanwil melakukan koordinasi dengan Polres Manggarai. Wakapolres Manggarai, AKP M. C. Sitepu saat menemui tim kanwil menjelaskan, pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari empat anggota Polri dan dua pegawai harian lepas. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut tengah ditangani serius, bahkan Kapolres bersama jajaran telah menjenguk korban sejak hari pertama dirawat di rumah sakit serta menyatakan kesediaan menanggung biaya pengobatan korban.

Kanit Pidum Polres Manggarai, Ipda Robertus Jekson, menyampaikan bahwa proses hukum saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian juga akan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan dalam minggu ini dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke keluarga korban.

Meski korban belum bisa dimintai keterangan karena keluarga belum bersedia bertemu polisi, pihak kepolisian berkomitmen bahwa proses hukum akan berjalan transparan. Selain itu, tersangka yang merupakan anggota Polri juga akan dijatuhi sanksi kode etik sesuai aturan, sementara dua pelaku non-Polri masih menunggu proses administrasi penahanan.

Usai melakukan koordinasi, Kakanwil KemenHAM NTT Oce Boymau menegaskan pihaknya mendorong kepolisian agar proses hukum dilakukan secara transparan dan berkeadilan.

“Kami ingin memastikan agar ada keadilan bagi korban dan proses hukum dijalankan secara terbuka dan transparan. Kami akan terus memantau ini,” pungkasnya.

Pewarta : Dody Pan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS