Jalan Hancur Diduga Akibat Aktivitas Pengerukan Pasir di Desa Lebung Yang Diduga Ilegal


10 shares

 

Banyuasin//SI.Com–Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Banyuasin, Indo Sapri mempertanyakan ketegasan instansi terkait terhadap aktivitas pengerukan pasir yang

Diduga tak mengantongi izin, dan pengerukan pasir tersebut juga merusak lingkungan.

Betapa tidak, lalu lalang truk pengangkut pasir membuat ruas jalan desa menjadi hancur.

Tak hanya itu, habitat sungai, yang menjadi lokasi pengerukan pasir, turut menjadi rusak.

“Kami duga aktivitas tersebut tidak punya izin, dalam hal ini kami mempertanyakan ketegasan instansi di pemerintah, yakni dinas lingkungan hidup (DLH) dan Satpol PP untuk bertindak tegas,” ujar Indo Sapri kepada Awwk media ini,minggu (17/01/2021).

Photo ketua (JPKP) Muba Indo sapri

Indo juga meminta, aktivitas tersebut dihentikan karena merugikan masyarakat di empat desa, yakni Lebung, Lubuk Rengas, Lubuk Saung, Talang Kebang dan Pangkalan Balai.

“Lebih banyak mudorat ketimbang manfaatnya,” sambung dia.

Indo Sapri mempertanyakan tindakan yang harusnya dilakukan oleh DLH Banyuasin. Satpol PP Banyuasin sebagai penegak Peraturan daerah, menuntaskan keburukan yang diakibatkan eksploitasi pasir di kecamatan Rantau Bayur itu.

“Saya meminta kedua instansi ini tak tutup mata di saat masyarakat menjerit karena lingkungan rusak akibat truk angkutan pasir,” pinta dia.

Sementara, Kasat Pol PP Banyuasin Indra Hadi menyebut tak bisa menindak pengerukan pasir di sungai Musi itu lantaran tidak ada permintaan dari OPD terkait.

“Soal penertiban, kami belum menerima permintaan dari OPD, masyarakat dan kades,” singkat dia.

Sementara Kadis DLH Kabupaten Banyuasin Isro Maita, ketika dihubungi via WhatsApp menuturkan persoalan tersebut kewenangan provinsi dan PUTR dan dishub, untuk kerusakan jalan dan dishub untuk angkutan darat.

Kalau data yang ada di kita perusahaan yang menambang pasir di lebung yang ada izin adalah CV lintang, tapi angkutannya menggunakan tongkang, tidak pakai truk.

Baca juga:  KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti Melalui Pelatihan UNODC

“Kalau yang lain harus kami tanya dulu ke dinas ESDM Provinsi karena kewenangan ada pada mereka (sampai desember 2020) namun sekarang sudah beralih ke pusat,” pungkasnya

 

(Agus)


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS