Ruteng, NTT//si.com- Instruksi Bupati Manggarai Tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada sabtu, (03/07/2021) sekitar pukul 19.00 WITA.
Instruksi ini disampaikan oleh Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit kepada seluruh Masyarakat Manggarai agar tidak terjadi penyebaran covid-19 di Kabupaten Manggarai.
-Para pimpinan perangkat Daerah memerintahkan seluruh staf untuk menjadi contoh dalam menjalankan protokol kesehatan.
-Pemimpin agama mengatur pelaksanaan ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
-Para pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha masing masing.
-Tempat tempat usaha beroprasi sampai pukul 21.00 WITA ( jam 09.00 malam)
-Para pelaku perjalanan wajib melapor diri kepada Satgas terdekat.
-Para tokoh masyarakat mengarahkan masyarakat agar mentaati protokol kesehatan secara ketat.
-Pelaksanaan berbagai acara wajib memenuhi aturan khusus berikut :
*Mengantongi rekomendasi dari Satgas
*Acara dilaksanakan pada siang hari,kecuali acara adat (Teing Hang)
*Peserta acara dibatasi 50%
*Pelaksanaan acara diawasi oleh Penegak Disiplin Satgas (POL PP, TNI dan POLRI)”, Ujarnya.
-Masyarakat dan pelaku perjalanan positif berdasarkan Rapid test Antigen atau RT-PCR/TCM wajib dikarantina.
-Beberapa ketentuan dalam isntruksi ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan kasus covid-19 di Kabupaten Manggarai”, Tutupnya
Instruksi Bupati Manggarai ini disampaikan untuk seluruh Masyarakat Manggarai agar tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah disampaikan.
Penulis : Maria A. Luhu
Editor : Dody Pan
0 Comments