Ini Penjelasan Panwascam Terkait APK Caleg Yang Hilang


PALI – Ketua Panwascam Kecamatan Tanah Abang Supri Indrayadi didampingi Anggota nya Taufik Wijaya, S.Pd, dan Heri Jemanto, AMd saat ditemui awak media ini di sekretariat Panwascam di Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI pada Jum’at (22/12/2023) saat dimintai tanggapan soal APK Caleg Yang Hilang, mereka menjelaskan sudah menerima laporan lisan.

“Pukul 15:16 WIB hari Kamis 21 Desember 2023, Suharman melaporkan kejadian hilangnya baleho caleg, dari laporan itu kita langsung tindaklanjuti, kita langsung cek lokasi, disitu memang benar kita lihat bingkai baleho caleg masih terpajang sementara baleho nya tidak ada lagi,”jelas Ketua Panwascam.

Supri Indrayadi juga menjelaskan bahwa
Sejak awal mereka sudah menekankan agar seluruh PKD melakukan pendataan secara detail di setiap wilayah desa masing-masing, namun kesulitan bagi PKD karena setiap saat baleho bertambah tanpa ada laporan dari pihak yang memasang.

“Sejak adanya laporan kemarin, Kami juga segera mengajak seluruh PKD terus mengawasi dan menghitung setiap APK yang ada di wilayah desa masing-masing, dan andai tidak keberatan bagi siapapun yang akan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dimanapun sekiranya memberi tau PKD di wilayah desa tersebut, biar PKD tau jumlah APK yang terpasang.”ujar Supri.

Dia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat kecamatan tanah abang agar tetap taat hukum, terlebih soal demokrasi menjelang pemilu, “Kami juga mengingatkan kepada masyarakat di seluruh desa yang ada di Kecamatan Tanah Abang agar tidak menggangu atau merusak APK yang ada, karena APK adalah alat sosialisasi bagian dari demokrasi, sementara pelanggaran terhadap demokrasi adalah suatu perbuatan melanggar hukum.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/ atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu. Siapapun terbukti merusak ataupun menghilang kan APK bisa terancam pidana. Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/ atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” tegas Supri Indrayadi.

Baca juga:  Luar Biasa, Pemikiran Syarif Terhadap Dunia Pendidikan, Simak Berita Selengkapnya

Ditambahkan Supri Indrayadi selaku ketua Panwascam kecamatan tanah abang, dia bersama anggota selaku pengawas pemilu akan tetap menindaklanjuti laporan dari pihak manapun, semampu mungkin mereka akan menyelidiki dan menindak setiap ada laporan pelanggaran demokrasi.

Diapun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar cerdas dalam demokrasi, hingga tercapai cita-cita luhur menciptakan pemilu sukses aman damai dan terkendali tanpa ada pihak yang dirugikan dan dikriminalisasi.

Edi.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏