Penukal Abab Lematang Ilir//SI.Com–Hadapi gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Devi Harianto – Darmadi Suhaimi (DH-DS) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI, mengaku optimis tuntutan yang diajukan paslon DH-DS tidak akan terealisasi.
Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario, SE, belum lama ini saat dihubungi via pesan WA.
“KPU yakin tidak akan terealisasi tuntutan yang mereka ajukan, yaitu Pemungutan Suara Ulang (PSU). Karena tidak ada perselisihan hasil di semua tingkatan,” kata Ketua KPU PALI.
Kendati demikian, KPU PALI siap untuk melaksanakan apapun keputusan MK terhadap Pilkada PALI.
“Namun kita tetap akan melaksanakan keputusan MK apapun yg diputuskan nantinya,” imbuhnya.
Menghadapi sidang nanti, pihaknya sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan.
“Menghadapi gugatan MK, KPU Kabupaten PALI telah menyiapkan semua dokumen yg dibutuhkan sesuai dengan pokok permohonan gugatan ke MK,” tambahnya.
(Eddi s)
0 Comments