Garam Haram Asal Pali Berhasil Di Gagalkan Tim Buldozer Sat Resnarkoba Polres Muara Enim


10 shares

Muara Enim Sumatera Selatan – Tim Buldozer Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba dari Air Itam Pali ke wilayah Kabupaten Muara Enim, Selasa (14 /1 / 25), sekitar pukul 15.30 WIB, di depan Kost Pelangi, Jalan Lintas Baru, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial A bin PO yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa akan ada barang berupa narkoba yang masuk dari wilayah Air Itam dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Muara Enim.Tim Buldozer Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan memantau lokasi sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan. Saat itu, tersangka diketahui mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam-metalik dengan nomor polisi BG 1057 NF.

Saat proses pengamanan berlangsung, tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba menabrak petugas serta kendaraan dinas yang sedang melakukan penangkapan. Usaha melarikan diri tersangka terhenti setelah kendaraan yang digunakan masuk ke dalam jurang. Setelah itu, petugas melakukan pengepungan di lokasi tersebut hingga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, dan petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan serta barang bawaan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 51,08 gram dan 19 butir pil ekstasi warna pink berlogo huruf S dengan berat bruto 7,91 gram. Barang-barang tersebut dibungkus dalam plastik klip bening dan ditemukan dalam genggaman tangan tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Realme Note 60 yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi serta Petugas juga melakukan penyitaan terhadap kendaraan dan barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.

Baca juga:  Pindah Tugas Ketempat Baru ; AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K.,MSi Mohon Pamit dan Mengucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Mabar

Berselang 45 menit sekira pukul 16.35 wib tim Buldozer kembali mendapat informasi dari masyarakat akan masuk lagi barang haram dari Air Itam Pali, dengan sigap tim Buldozer yang dipimpin langsung Kasat Reskoba AKP Halim Kusumo, SH melakukan pemetaan lokasi.

Setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri orang tersebut yang pada saat itu sedang berdiri di pinggir jalan Lintas SMB II Kel.Pasar II Kec.Muara Enim Kab.Muara Enim, dikarenakan orang tersebut gerak geriknya mencurigakan Tim Buldozer langsung mendekati dan mengamankan orang tersebut lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya yang dalam penguasaan pelaku.

Pelaku berinisial EP bin K dan ditemukan barang bukti berupa 3 ( tiga ) paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,31 gram dibungkus 1 (satu) buah plastik klip bening bersama dengan 13 (tiga belas ) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna pink berlogo huruf S dengan berat Bruto 5,10 gram, (satu) Unit Hp merk Realme C12 warna Biru. Tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan. Bersama dengan barang bukti tersebut, tersangka langsung dibawa ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Halim Kusumo, SH di dampingi Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM. Situmorang menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.
Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim,” ujarnya.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kepolisian menduga tersangka tidak bekerja sendiri dan sedang menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Tersangka di kenakan pasal 114 (2) Subsider pasal 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman Seumur Hidup.

Baca juga:  Kembali (JPKP) Terpanggil Tindak Lanjut Kinerja PUTR Banyuasin

Melalui penangkapan ini, Tim Buldozer Sat Resnarkoba Polres Muara Enim kembali menunjukkan keseriusannya dalam melawan peredaran narkoba, demi menciptakan masyarakat yang bersih dan bebas dari pengaruh barang haram tersebut. (Rendi)


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS