Manggarai, NTT//si.com- Marsel Nagus Ahang, S.H, mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Ruteng dan Kecamatan Lelak periode 2014-2019 dan juga berprofesi sebagai Lawyer/Pengacara, menilai oknum anggota DPRD Manggarai Ebert Ganggut diduga mengalami kepusingan dan sakit kepala gegara pokir (pokok pikiran hasil resesnya) di Refocusing dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19.
Sementara pembatalan sejumlah paket proyek oleh Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit tertuang dalam surat keputusan Nomor HK/253/2021 tentang penetapan realokasi belanja modal dalam rangka percepatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai.
Secara etimologi Refocusing Anggaran Kata Ahang adalah, memusatkan atau memfokuskan kembali anggaran, sedangkan secara terminologi Refocusing Anggaran adalah, memusatkan atau memfokuskan kembali anggaran untuk kegiatan yang sebelumya tidak dianggarkan melalui perubahan anggaran dan tujuan Refocusing Anggaran adalah untuk realokasi anggaran.
“Semestinya Ganggut harus pahami dulu yang terkena (Refocusing) adalah belanja seperti honorarium, perjalanan Dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan pembangunan gedung, pengadaan kendaraan dan juga termasuk paket proyek yang dipersoalkan oleh Ganggut dan belanja tersebut akan segera dialihkan untuk belanja penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, perioritas itu dipertajam untuk bisa membantu seluruh masyarakat di Kabupaten Manggarai, termasuk Kecamatan Rahong Utara dan Kecamatan Wae Ri’i dalam menghadapi Covid-19”, Jelas Ahang
Berita : Dody Pan
0 Comments