FPK Layangkan Somasi Terkait Dugaan Pungli PTSL Pemkab Pandeglang


Pandeglang – Dugaan Praktek pungli Pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Tahun 2022, di Desa Cimanis, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten, mencuat di publik melalui pemberitaan di beberapa media online, namun pihak Pemerintah dan penegak hukum setempat seolah tutup mata dan membiarkan adanya praktek pungli itu terjadi,

Yang seharusnya pihak berwenang segera merespon dan Menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana pungutan liar yang membebani masyarakat sebagai penerima mampaat dari Program PTSL tersebut.

Berdasarkan Hasil cek and ricek dan konfirmasi awak media dengan warga masyarakat sebagai penerima mampaat dari Program PTSL, menyebutkan bahwa Panitia PTSL, dan Pihak Pemerintah Desa Cimanis mematok Biaya Program PTSL yaitu sebesar Rp.800.000,- sampai dengan Rp.1.500.000,- per Buku sertifikat nya, padahal menurut keputusan Bupati Pandeglang untuk biaya administrasi Program PTSL per bukunya, hanya sebesar Rp.150.000,-

Menanggapi adanya dugaan praktik Pungli pada program PTSL di Desa Cimanis, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang Banten, Rezqi Hidaiyat, selaku Sekretaris jenderal dari DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), mengaku prihatin atas lambannya penegakan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Pandeglang,

Oleh karenanya pihaknya secara kelembagaan memandang perlu untuk melayangkan Surat Somasi atau surat Teguran kepada pihak-pihak terkait dan berkaitan, Beber Rezqi, Kamis (30/03/2023).

“Surat Somasi sudah kami kirimkan lewat Kantor Pos dan Giro yang ditujukan pihak Panitia PTSL dan Pemerintah Desa Cimanis, dengan tembusan kepada Bupati, Ketua DPRD, Kepala BPN dan Kapolres Pandeglang, serta Pihakpihak yang berkaitan lainnya, maksud dan tujuan dari Surat Somasi biar semua pihak dapat merespon dan menindaklanjuti Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan menjadi efek jera bagi Oknum-Oknum yang melakukan pungutan liar,”ujar Rezqi,

Baca juga:  Fakar Lematang Minta PLN Beri Kompensasi Tunggakan Pelanggan

Rezqi juga memaparkan bahwa Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas, bahkan Pemkab Pandeglang, dalam rangka mencegah pungli telah menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 700 tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Saber Pungli dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Dikatakan Rezqi “Pungutan liar yang dilakukan oleh seseorang, pegawai atau pejabat pemerintah dengan meminta sejumlah uang tidak berdasarkan aturan yang sah menurut hukum, itu bentuk pelanggaran Hukum yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, oleh karenanya pelaku punglinya diancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP.

Terakhir Rezqi menyampaikan sebagai mana data dan fakta yang ada, Lembaganya meminta kepada Kapolres Pandeglang, untuk mengusut tuntas terkait dugaan Pungli program PTSL Tahun 2022 di Desa Cimanis, Kecamatan Sobang, kabupaten Pandeglang Banten, Tegas Rezqi.

(Tim-SI)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN