EDITORIAL
PALI, 8 Oktober 2025 – Senin lalu, diketahui sekitar 70 tenaga honorer Kabupaten PALI terancam kehilangan status kepegawaiannya sejak SK mereka habis masa berlaku pada Juli 2025. Mereka terdiri dari tenaga non-database BKN, CPNS gagal, dan peserta TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dalam seleksi PPPK 2024.
Tanpa SK baru, mereka tidak dapat mengikuti seleksi PPPK paruh waktu tahun mendatang, karena salah satu syarat utama adalah memiliki SK aktif minimal dua tahun tanpa putus.
Senin siang (6/10/2025) itu, puluhan honorer tersebut secara spontan mendatangi tokoh masyarakat Kuhon. Mereka memohon bantuan agar Kuhon dapat menjembatani komunikasi dengan Bupati PALI Asgianto, agar Pemkab dapat segera menerbitkan SK honorer berkelanjutan dan mengajukan data mereka ke BKN untuk dimasukkan ke dalam database non-ASN.
“Saya prihatin dengan kondisi ini, dimana banyak rekan-rekan honorer yang kini tidak berstatus. Nanti saya coba menyampaikannya kepada bupati dan segera minta Pemkab mencarikan solusinya. Mereka secara spontan menemui saya,”
ujar Kuhon, di selah makan siang jamuannya.
Saat bersamaan, salah satu perwakilan honorer, Try Saputra, juga angkat bicara dengan nada khawatir: “SK minimal dua tahun tanpa putus untuk bisa diikutkan dalam seleksi penerimaan PPPK paruh waktu mendatang.”
Sememntara itu menanggapi kondisi yang dihadapi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PALI Imansyah Wibowo, merespon optimis dan akan segera mengkomunikasikannya dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Peluang Hukum Melalui Diktum Ke-10 KepmenPANRB No. 15 Tahun 2025
Meski tidak masuk database BKN, honorer PALI masih memiliki celah hukum melalui Diktum Ke-10 Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025.
Dalam diktum ini dijelaskan bahwa: “Tenaga Non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 (CPNS maupun PPPK) namun belum dinyatakan lulus atau belum ditempatkan, tetap dapat diusulkan sebagai calon PPPK Paruh Waktu oleh instansi masing-masing, sepanjang memenuhi syarat administrasi dan memiliki riwayat pengabdian yang sah.”
Dengan demikian, meskipun tidak seluruhnya masuk database BKN, instansi daerah masih memiliki kewenangan mengusulkan nama-nama tenaga honorer yang:
1. Pernah ikut seleksi CPNS 2024 atau PPPK 2024,
2. Masih aktif bekerja dan memiliki SK yang sah,
3. Dapat dibuktikan melalui dokumen kepegawaian daerah (SK, daftar hadir, atau surat tugas).
Artinya, Pemkab PALI masih punya ruang legal untuk memperjuangkan tenaga honorer non-database yang memiliki riwayat kerja jelas, khususnya mereka yang gagal CPNS atau TMS PPPK, agar tetap bisa diikutsertakan dalam PPPK Paruh Waktu 2025.
Latar Regulasi: Jalan Tengah untuk Honorer di Luar Database
Kebijakan PPPK Paruh Waktu lahir dari KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025 sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum tertampung dalam formasi ASN.
Namun, aturan ini memang mengutamakan mereka yang terdata di database BKN (kategori R2–R3).
Peluang untuk non-database (R4) sempat tertutup, tapi Diktum Ke-10 memberi ruang baru dengan dasar bahwa:
Pemerintah daerah masih bisa mengusulkan tenaga honorer non-database yang pernah mengikuti seleksi nasional,
Asalkan dokumen kepegawaian valid dan diusulkan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah.
Sejumlah pakar kebijakan ASN menilai diktum ini sebagai “jalan tengah humanis” agar honorer yang telah lama mengabdi tidak langsung kehilangan hak akibat kendala administrasi pendataan 2022 lalu.
Honorer PALI kini berharap agar Bupati Asgianto mengambil langkah konkret — memperpanjang SK, melakukan verifikasi ulang data, serta mengirimkan usulan mereka ke BKN dan KemenPANRB berdasarkan dasar hukum diktum ke-10 tersebut.
Jika langkah ini diambil, PALI bisa menjadi salah satu kabupaten percontohan setelah OKU Timur dalam melindungi tenaga honorer di luar database, sekaligus membuka jalan bagi mereka untuk ikut PPPK Paruh Waktu 2025 secara sah.
Jadi, meski secara umum honorer non-database tidak masuk prioritas pengangkatan PPPK, Diktum Ke-10 KepmenPANRB 15/2025 memberi peluang hukum yang nyata.
Selama Pemkab berinisiatif mengusulkan dan membuktikan riwayat pengabdian tenaga honorer, maka status mereka masih bisa dipulihkan dan diikutkan seleksi PPPK paruh waktu yang kini disiapkan pemerintah pusat.
(Ikuti diskursus alternatif-nya sebagai Sebuah Dialegtika Sosial di platform Medsos resmi kami)
(Red).