Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menetapkan dan Menahan RAT Atas dugaan tindak pidana Korupsi dan penerimaan Gratifikasi di lingkungan Dirjen Pajak Kementrian keuangan Republik Indonesia.
Informasi yang didapat media ini dari akun Instagram official.KPK pada Senin (03/04/2023), bahwa KPK resmi menetapkan dan menahan RAT (ASN Dirjen Pajak Kemenkeu RI) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
Hal itu dilakukan RAT Sejak tahun 2005, dia menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Dirjen Pajak Kemenkeu RI.
Dengan jabatannya tersebut, RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak yang memiliki masalah dengan perpajakannya.
RAT juga diduga aktif dalam memberikan konsultasi dan rekomendasi kepada wajib pajak yang bermasalah melalui perusahaan PT.AME, yang dimilikinya, serta melakukan pengkondisian tertentu.
Selain menetapkan RAT sebagai tersangka dan menahan nya, KPK juga menyita mata uang asing senilai Rp32,2 M yang disimpan dalam deposit box, perhiasan, tas, dan barang mewah lainnya.
KPK mengapresiasi peran serta masyarakat sehingga perkara ini bisa terbuka dan dapat ditangani oleh KPK. Hal ini selaras dengan semangat KPK dalam upaya pemberantasan korupsi yang selalu melibatkan masyarakat sebagai elemen penting.
(Sumber Berita: Instagram official.KPK)
0 Comments