Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Terminal Bandar Udara Frans Sales Lega, Polisi Tetapkan Direktur PT. Dayatunas Mekarwangi Sebagai Tersangka


20 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung terminal bandar udara Frans Sales Lega Ruteng Ta. 2015 yang telah dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Dayatunas Mekarwangi, sesuai dengan kontrak pekerjaan Nomor : P.03 / KU.003 / PPK / IV / KG-2015, tanggal 29 April 2015, dengan Nilai Pagu Anggaran yang bersumber dari APBN Kementrian Perhubungan Udara sebesar Rp. 13.579.988.000,- ,

Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, S.H, S.I.K, melalui Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa menjelaskan, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang bahwa pekerjaan yang dikerjakan tersebut mengalami kerusakan di setiap segmen atau item pekerjaan, Dan di indikasi dalam melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Spesifikasi yang telah di kontrakan.

“Berdasarkan Laporan Hasil dari BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara, dengan total sebesar Rp. 8.088.999.788,97, penyidik Tipidkor Polres Manggarai menetapkan direktur PT. DAYATUNAS MEKARWANGI berinisial R N sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung terminal bandar udara Frans Sales Lega Ruteng Ta. 2015 sesuai Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP”, Jelas Ipda I Made Budiarsa

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, “(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, di Pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat (4) Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh Tahun) dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah).

Baca juga:  Marsel Ahang Menilai Bupati Mabar Belum Matang Soal Emosionalnya

Berita : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

20 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN