DLH PALI Surati Pertamina Adera, Pasca Ledakan Pipa line Menewaskan Rizal.


Photo bekas kebakaran yang menewaskan Rizal warga Desa Karta Dewa,

PALI//si.com–Sejak peristiwa pipa line PT Pertamina Field Adera di wilayah Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel, Bocor kemudian sebabkan kebakaran dan menelan korban jiwa, Pihak perusahaan tersebut belum melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI.

Hal ini katakan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI, Sunardin SH yang didampingi Sekretaris DLH Bakrin,A. Ma, saat dikonfirmasi sejumlah awak media ini di kantornya jalan Merdeka Kelurahan Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi, Senin (29/03/2021).

“Sampai saat ini pihak perusahaan PT Pertamina Field Adera belum menyampaikan laporannya, dan secepat nya pihak kita akan segerah kirim surat,” jelas Sunardin.

Sementara itu, Sexretaris DLH Bakrin , A, MA. Saat dikonfirmasi awak media ini via WhatsApp pribadinya Rabu (31/03/2021) menanyakan perihal tersebut, ia mengatakan pihak DLH sudah Surati pihak perusahaan PT Pertamina Field Adera.

Dilain pihak ada dugaan pihak perusahaan tersebut semacam tidak senang dengan adanya pemberitaan yang sebenarnya, dugaan kuat karna beberapa awak media yang menerbitkan berita fakta sebenarnya dikeluarkan dari grup mitra Adera, (Grub Watssap Media PALI)

Seperti hal nya pada saat media Swarnanews.co.id menaikkan berita terkait Pipa Adera meledak, Sangkut Saputra wartawan Swarnanews.co.id dan beberapa wartawan lainya langsung di keluarkan dari Grup Mitra Adera (Media PALI).

Photo Screenshot Grup Watssap Media PALI

Sementara itu inisial (R) yang bekerja dibagian Humas Pertamina Adera dan juga Admin grup WhatsApp Media PALI yang mengeluarkan wartawan dari grup pada saat dikonfirmasi wartawan (Swarnanews.co.id) Ia mengatakan akibat menaikan berita negatif Pipa PT. Pertamina Adera memakan korban jiwa, Rabu (31/03/2021).

“Kemaren Sangkut nerbitke berita Negatifkah utuk media online Swarna news,” ucap (R) pada pesan di WhatsApp.

Baca juga:  Tokoh Pemuda dan Mantan Kepala Desa, Tolak Wacana Perpanjangan Waktu dan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

(Tim)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS