DiskominfoSP Beltim Gelar Pembinaan JIGD, Pentingnya Data Spasial Bagi Perencanaan Pembangunan Daerah


12 shares

Belitung Timur, saranainformasi.com – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Belitung Timur menggelar Pembinaan Jaringan Informasi Geospasial Daerah (JIGD) dan Bimbingan Teknis Penggunaan Geoportal Beltim di ruang Rapat Hotel Guess Manggar, Selasa (3/9/24).

Kegiatan selama dua hari, dari Selasa (3/9/24) hingga Rabu (4/9/24) ini diikuti oleh 35 orang ASN yang akan menjadi produsen data spasial di Kabupaten Beltim. Tiap OPD diwakilkan oleh satu orang ASN, kecuali Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRP2RKP) yang mengirimkan tiga orang.

Kepala DiskominfoSP Kabupaten Beltim, Bayu Priyambodo mengatakan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) dan Peraturan Bupati Beltim Nomor 41 Tahun 2022 tentang SDI Kabupaten Beltim, setidaknya ada tiga jenis data yang perlu dikelola oleh Pemerintah Daerah, yaitu: Data Statistik, Data Spasial dan Data Keuangan.

“Data spasial inilah yang melatarbelakangi acara ini diselenggarakan pada hari ini. Di mana DPUPRP2RKP pengampu Urusan Tata Ruang sebagai pengelola Simpul JIGD, DiskominfoSP selaku Walidata Tingkat Daerah dan Bappelitbangda selaku Sekretariat Data dan Koordinator Forum SDI sekaligus pembina data spasial di Kabupaten Beltim,” kata Bayu.

Bayu yang didampingi Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Irsyad Dinas menekankan data spasial itu penting terutama dalam perencanaan pembangunan daerah. Mengingat perencanaan perlu disusun melalui pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, Spasial (THIS).

“Pemkab Beltim perlu mengelola data spasialnya melalui portal data peta dalam kerangka kerja JIGD, yang terhubung dan terintegrasi ke Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN). DiskominfoSP Beltim telah mengupayakan penyediaan infrastruktur JIGD ini yang dibantu oleh rekan-rekan dari Badan Informasi Geopasial untuk melakukan proses instalasi portal data spasial kita yaitu melalui alamat geoportal.beltim.go.id,” ungkap Bayu.

Baca juga:  7Pegawai Lapas Muara Enim mendapatkan kenaikan pangkat.

Melalui pembinaan JIGD dan geoportal ini diharapkan Pemkab Beltim dapat menyajikan data dan informasi spasial yang lengkap dan akurat, yang dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan. Untuk itu perlu dukungan dan partisipasi dari Kementerian/Lembaga, OPD di Pemkab Beltim serta seluruh masyarakat sangat diperlukan agar pemanfaatan informasi geospasial bisa terakselerasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan dalam rencana pembangunan ke depannya.

“Saya kira momentumnya sangat tepat sekali untuk mengadakan acara pembinaan JIGD dan Bimtek Geoportal ini karena pada tahun ini kita menyelenggarakan pesta demokrasi pilkada, yang selanjutnya Bappelitbangda akan menyusun dokumen perencanaan RPJPD dan RPJMD. Ketersediaan data spasial ini nantinya sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas dokumen perencanaan tersebut,” ujar Bayu.

Kebijakan Satu Peta Kurangi Tumpang Tindih Perizinan

Sementara itu Direktur Kelembagaan dan Jaringan Informasi Geospasial, Badan Informasi Geopasial (BIG) RI, Rachman Rifai menyatatakan efektifitas dan efisiensi perencanaan dan penganggaran pembangunan sangat bergantung dengan data spasial yakni Kebijakan Satu Peta (KSP). KSP ini diyakini akan menghilangkan permasalahan dalam pembangunan dan perizinan tata kelola wilayah.

“Dulu kita menemukan ada daerah di Timur Indonesia yang merencanakan membuat bendungan. Setelah dicek, daerah sawahnya itu cuman sepetak saja, nah ini kan karena tidak mengikuti kaidah spasialnya,” ungkap Rachman saat menjadi Narasumber Pembinaan Jaringan Informasi Geospasial Daerah (JIGD) dan Bimbingan Teknis Penggunaan Geoportal Beltim di ruang Rapat Hotel Guess Manggar, Selasa (3/9/24).

Rachman mengungkapkan saat ini masih terjadi adanya tumpang tindih perizinan atau perizinan bermasalah di tata ruang. Bahkan jumlah perizinan yang bermasalah sempat mencapai 40% dari seluruh wilayah Indonesia.

“Lewat kebijakan satu peta itu, kita bisa menurunkan hingga 10%. Namun masih ada tapi masih ada 30%, nah untuk itu ke depan akan selalu dikurangi sampai kemudian nggak ada permasalahan ini perizinan,” kata Rachman.

Baca juga:  Hadiri Bimtek Linmas Desa Sedupi, Ini Yang disampaikan Camat

BIG pun mendorong rangsang atau mendorong agar setiap instansi pemerintah yang memiliki atau memproduksi peta wajib menyebarluaskan melalui jaringan informasi geospasial. Dari 2014 hingga saat ini telah terkumpul 24.000 data set.

“Datanya BIG itu hampir semuanya ada di sini, terus data KSP itu juga sudah ada di sini karena sudah kita open. Fungsi dari KSP itu salah satunya untuk rencana pembangunan, bikin RT/RW RD/TR dan lain sebagainya,” ujar Rachman.

(*/Red/Okta)


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊