Disinyalir, Akibat Memberitakan Soal PETI, Wartawan dianiaya Hingga Babak Belur


MADINA//SI.Com–, Seorang Jurnalis Media Online yang merupakan Ketua SMSI Kabupaten Mandailingnatal (MADINA) Jeffry Barata Lubis, dugaan sementara akibat menulis pemberitaan tentang tersangka oknum pelaku penambang ilegal di Kabupaten MADINA, Hingga membuat gerah para pelakunya, sehingga oknum pelaku diduga mengirim orang suruhannya untuk menganiaya wartawan yang memberitakan tentang lambannya penanganan proses hukum terhadap oknum tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), di daerah tersebut.

Menurut informasi yang diterima Tim media dilapangan, diduga orang suruhan oknum pelaku tersebut merupakan dari salah satu Ormas di Kabupaten Mandailing Natal.

Peristiwa penganiyaan itu terjadi, Jum’at (04/03/2022), disalah satu Coffee Shop di seputaran Kota Panyabungan, Mandailing Natal, dimana salah seorang wartawan yang meliput pertambangan ilegal tersebut mendapat perlakuan kasar dari orang suruhan oknum pelaku pertambang ilegal.

Dari main hakim sendiri dan penggeroyokan yang dilakukan lebih dari 1 orang itu, Jefry Barata Lubis, salahsatu jurnalis media online, Jefry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan, dan luka lebam dibagian kaki.

Atas kejadian tersebut, Jefry Barata Lubis, merasa keberatan dan langsung melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polres Mandailing Natal, hingga berita ini ditayangkan proses pelaporan penganiayaan masih terus berlanjut.

Akibat kejadian itu, Ketua SMSI pusat angkat bicara, serta mendesak pihak aparat hukum mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap penyandang profesi jurnalis,

“Dengan sudah dilaporkannya secara resmi penganiayaan terhadap ketua SMSI Madina ke Polres setempat, maka kami mendesak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili,” tegas Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus didampingi Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar SH.
Menurut Firdaus, pihaknya mendesak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mengadili para pelaku atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Baca juga:  Jembatan Wae Garit di Genangi Air Hujan yang Cukup Tinggi

Makali Kumar menegaskan, para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

“Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga dianiaya,” tegasnya.

Oleh karena itu, jelas Makali, perbuatan para pelaku penganiayaan Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Madina), telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.

Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“SMSI Pusat mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tutur Makali.

Firdaus sendiri telah menugaskan secara khusus Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat yang diketuai Makali Kumar SH untuk ikut monitor, dan membantu advokasi dalam kasus penganiayaan ketua SMSI Madina tersebut, sampai tuntas.

Makali Kumar SH yang juga berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, saat dimintai keteranganya mengatakan, dirinya sebagai Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, akan menjalankan tugas dari Ketua Umum SMSI.

Makali menilai kekerasan yang dialami Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Kabupaten Madina), merupakan tindak pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

Baca juga:  "Jum'at Berkah" Babinsa Koramil 404-04 Gunung Megang Berbagi SEMBAKO

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

“Atas peristiwa ini, SMSI Pusat, mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan resmi dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional,” jelas Makali.

Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya segera ditangkap untuk diadili, dan mereka menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN