Belitung, saranainformasi.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung bersama TNI dan Polri melakukan razia pengujian kendaraan bermotor atau KIR terhadap kendaraan angkutan barang di titik lokasi di simpang Petikan, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung. Jumat (29/11/2024).
Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Teknis Perhubungan Kabupaten Belitung Gitono dalam kesempatan ini menyampaikan, Razia KIR kendaraan ini dilaksanakan gabungan bersama TNI dan Polri dan UPT Pengelolaan Prasarana Teknis Perhubungan Kabupaten Belitung.
“Dalam Razia KIR kendaraan ini menyasar terhadap pemeriksaan kelayakan jalan dari kendaraan angkutan umum dan barang hingga masa berlakunya uji kir, apakah itu masih hidup atau mati,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan selama 8 hari, Tim Gabungan sudah menjaring pelanggaran sebanyak 32 unit kendaraan, terhitung dari 18 November sampai 29 November 2024.
“Rata-rata semua sudah mati masa berlakunya dan tidak melakukan Uji KIR, hanya beberapa saja yang sudah Uji KIR,” jelasnya lagi.
Terhadap kendaraan yang ditilang, nantinya mereka akan mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri, yang akan dilaksanakan pada minggu depan.
“Berkas-berkas akan kita masukkan ke pengadilan, kemudian mereka mengikuti proses persidangan,” ungkapnya.
Menurutnya, tujuan kir ini dilakukan untuk melihat kelayakan jalan dari kendaraan angkutan umum tersebut, jangan sampai nanti ada rem yang blong dan emisinya juga dapat mencemari udara dan lingkungan.
Kaitan hal ini, kata dia akan ada kewajiban untuk memeriksakan kendaraannya sehingga layak jalan dan semua memenuhi persyaratan pengguna jalan.
“Untuk itu kami mengimbau kepada pemilik kendaraan umum atau anggutan barang, khususnya perusahaan-perusahaan yang memiliki banyak kendaraan wajib Uji agar melakukan Uji KIR sebagai kewajiban untuk melihat kendaraan itu layak jalan atau tidak,” himbaunya.
(*/Red/Luise).
0 Comments