Muaro Jambi– Pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 15.00 wib s.d selesai bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah dilaksanakan Penetapan dan Penahanan dalam tingkat penyidikan An Tersangka MUHAMMAD AKHIAR BIN YAKSAF dan QUARDIKA CANDra BIN DANI SUWARMAN dengan Nomor Sprint : Nomor PRINT- 02/L.5.19/Fd.1/10/2023 tanggal 31 Oktober 2024 jo Nomor PRINT- 02.A/L.5.19/Fd.1/01/2024 tanggal 04 Januari 2024 dalam dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengembangan Desa Mandiri Pangan dan Kawasan Mandiri Pangan Tahun 2019.
Dua orang tersangka yakni, MUHAMMAD AKHIAR bin YAKSAF dan QUARDIKA CANDRA bin DANI SUWARMAN
Dengan Kronologis sebagai berikut : Bahwa pada tahun 2019 di Dinas Ketahanan Pangan Muaro Jambi melaksanakan 2 (dua) kali Kegiatan Pengembangan Desa Mandiri Pangan dan Kawasan Mandiri Pangan, yang dalam kegiatan tersebut dilakukan Pengadan Barang untuk diserahkan kepada Masyarakat.
Bahwa barang-barang yang diadakan tersebut yakni:
1) Dalam Kegiatan pertama pagu anggaran Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah):
– Bebek 600 ekor
– Dedak 3.000 Kg
– Baglog 7.000 buah
2) Kegiatan Kedua pagu anggaran Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah):
– Bebek 1.000 ekor
– Obat-obatan 750 Kg
– Dedak 5.000 Kg
– Jagung 3.000 Kg
– Konsentrat 2.500 Kg
Bahwa pelaksanaan survey harga dalam proses penentuan HPS untuk kegiatan tersebut diarahkan oleh M. AKHIAR untuk dilakukan di Kerinci, yakni kepada saksi APRI selaku peternak Bebek di Kerinci, yang mana M. AKHIAR telah menyuruh APRI untuk melakukan mark-up harga bebek dari Rp. 70.000,- per ekor menjadi Rp. 135.000,- s/d Rp. 150.000,-.
Selanjutnya pemilihan penyedia dalam pengadaan barang tersebut dilakukan dengan system pemilihan langsung, dan yang menjadi Penyedia Barang/Jasa untuk kedua kegiatan tersebut adalah CV. TRIASANJAYA MANDIRI yang Direkturnya QUARDIKA CHANDRA sebagaimana rekomendasi dari M. AKHIAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa selanjutnya dilakukan penandatanganan SPK / kontrak antara AKHIAR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Penyedia yang terpilih, yakni CV. TRIASANJAYA MANDIRI dengan harga dalam kontrak sesuai SPK / Kontrak pada kegiatan pertama yakni total harga Rp139.550.000,00, serta SPK / Kontrak pada kegiatan kedua yakni total harga Rp172.740.750,00.
Bahwa CV. TRIASANJAYA MANDIRI dalam mengadakan barang untuk kedua kegiatan pengadaan tersebut tidak mengerjakan sendiri, melainkan mengsubkontrakkan kepada M. AKHIAR (KPA) tanpa ada dibuatkan kerja sama usaha dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya dan tidak pula dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan dan dalam permintaan pembayarannya tidak pula dilengkapi dengan bukti pembayaran kepada subkontraktor sesuai dengan realisasi pekerjaannya. (Praktik subkontrak illegal / pinjam bendera).
Bahwa AKHIAR mengadakan barang untuk kegiatan pertama dengan cara memesan bibit bebek kepada saksi AMPRI di Kerinci dengan harga Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) per ekor dengan total keseluruhan pembelian Bebek 600 ekor X Rp. 70.000,- = Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah)
Bahwa AKHIAR mengadakan barang untuk kegiatan kedua dengan cara memesan bibit bebek kepada saksi AMPRI di Kerinci dengan harga Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) per ekor dengan total keseluruhan pembelian Bebek 1.000 ekor X Rp. 70.000,- = Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Dan untuk item kegiatan berupa :
* Obat-obatan total harga Rp. 11.718.750,- * Jagung total Harga : 30.090.000,- *Konsentrat total Harga : 22.300.000,-
Tidak pernah diadakan dan tidak pernah pula diserahkan barangnya baik kepada PPK, KPA, maupun langsung kepada Masyarakat penerima bantuan, namun tetap dilakukan pembayaran kepada CV. TRIASANJAYA MANDIRI selaku penyedia. (Pengadaan Fiktif)
Bahwa setelah QUARDIKA CHANDRA menerima pembayaran kegiatan yang kesatu dan kegiatan yang kedua melalui rekening CV. TRIASANJAYA MANDIRI, QUARDIKA CHANDRA langsung menyerahkan seluruh uang pembayaran tersebut kepada M. AKHIAR.
Kemudian M. AKHIAR membagikan fee peminjaman nama CV. TRIASANJAYA MANDIRI kepada QUARDIKA CHANDRA. Kemudian M. AKHIAR juga menggunakan uang pembayaran kegiatan tersebut untuk membayar pengadaan bebek, dedak, dan baglog jamur dan sisanya menjadi keuntungan bagi M. AKHIAR dari kegiatan tersebut.
Hasil penyidikan pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi yaitu Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 41 dokumen terkait.
Dan saat ini Tim Penyidik bersama dengan Inspektorat Provinsi Jambi Telah melakukan perhitungan kerugian negara akibat kejadian tersebut, Dari data, fakta dan analisis yang dilakukan oleh pihak inspektorat daerah Provinsi Jambi bersama dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, dapat disimpulkan terdapat indikasi kerugian negara/daerah untuk Kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp157.676.683,00 (Seratus lima puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah).
Dan pada hari Senin tanggal 09 Desember tahun 2024 Tim Penyidik menetapkan saudara Muhammad Akhiar Bin Yaksaf dan Quardika Candra Bin Dani Suwarman Sebagai Tersangka yang disangka melanggar Kesatu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dilakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari kedepan di Lapas kelas II A jambi.
Adapun tersangka MUHAMMAD AKHIAR bin YAKSAF selaku Kabid Produksi dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2019, saat ini sedang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muaro Jambi sedangkan Tersangka QUARDIKA CANDRA bin DANI SUWARMAN selaku Direktur CV. TRIASANJAYA MANDIRI yang menjadi penyedia barang dalam dua kali Kegiatan Pengembangan Desa Mandiri Pangan dan Kawasan Mandiri Pangan tahun 2019.
Ketika dimintai tanggapannya Selaku Masyarakat Muaro Jambi Rusdi mengapresiasi atas Pengungkapan Kasus dugaan Korupsi tersebut.
” Selaku warga Muaro Jambi kami mengapresiasi Kejari Muaro Jambi, kami berharap lebih banyak lagi Kasus -Kasus Pencurian Uang Rakyat(Tipikor) yang berhasil diungkap oleh Kejari Muaro Jambi. Tutup Aktivis yang selalu mengenakan Kacamata Hitam yang tergabung di Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK).
(Red.Si.com Jbi)
0 Comments