Diduga dipaksakan, Dua kali perpanjangan Penahanan Penyidik polres Muaro Jambi Belum Lengkapi Berkas AS


12 shares

MUARO JAMBI — Keluarga AS (Tersangka) menyambangi Unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi untuk menanyakan soal perpanjangan penahanan AS sehubungan telah habis waktu penahanannya pada tahap Penyidikan yang menjadi kewenangan penyidik selama dua bulan (60 hari) terhitung sejak 27 September 2023 hingga 27 November 2023.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media bahwa sampai pada hari Senin (27/11/2023) dalam batas waktu penahanan terhadap Tsk AS yang telah diatur menurut KUHAP penyidik belum bisa memenuhi petunjuk berkas dari Jaksa Penuntut Umum.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Pak Susilo yang juga menjabat sebagai Plh. Kajari mengatakan “Belum dipenuhi bang petunjuk dari Jaksa, berkas telah dikembalikan kepada penyidik,” ujarnya Senin (27/11/23).

Pihak keluarga dengan didampingi tim kuasa hukum saat menjumpai Kanit PPA Ismoyo di ruang kerjanya sekira pukul 20.00 Wib mendapatkan keterangan bahwa penyidik telah memperpanjang penahanan AS 30 hari ke depan berdasarkan Penetapan dari Ketua PN Sengeti.

“Permohonan perpanjangan diajukan pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 dan PN Sengeti mengabulkan permintaan dari penyidik untuk memperpanjang waktu penahanan Tersangka di dalam Rumah Tahanan Polres Muaro Jambi untuk paling lama 30 hari terhitung sejak 28-11-2023 s/d 27-12-2023,” ujarnya.

Setelah mendengar keterangan dari Ismoyo, sontak Fitri anak AS mengaku sedih padahal diawal saat Ayah (Anwar Sadat-red) ditahan dia mengatakan di depan kami berdua “Kasus ini dipaksakan, alat bukti hanya saksi pelapor dan korban anak umur 4 tahun.”

“Pada waktu itu juga Kanit Ismoyo yang menawarkan penangguhan terhadap ayah, bahkan menjanjikan jum’at depan, terus Senin depan, minggu depan, minggu depan lagi, namun tidak ada realisasinya bahkan surat permohonan penangguhan tersebut sampai hari ini tidak ada jawaban pasti yang kami terima dari pihak Polres,” ungkap Fitri dengan nada kesal.

Baca juga:  Sekolah Dasar Negeri 2 EPD Di Desa Banuayu Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Tahap 1 Siswa Kelas 1 Hingga Kelas 6

Di tempat dan waktu terpisah, kepada awak media Ketua Tim Kuasa Hukum Abdul Muthalib mengapresiasi pihak Kejaksaan Muaro Jambi yang telah berkomitmen dan konsistensinya dengan ucapan dan pernyataannya bahwa mereka akan meneliti berkas dari penyidik dengan seksama sesuai aturan hukum yang ada.

Upaya hukum yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah akan mengajukan Keberatan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jambi atas telah ditetapkan perpanjangan penahanan oleh PN Sengeti berdasarkan permohonan penyidik.

Menurut ketentuan dalam Pasal 29 ayat (7) KUHAP, terhadap perpanjangan penahanan tersebut pada ayat (2), tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan kepada Ketua Pengadilan Tinggi (bagi perpanjangan dalam tingkat penyidikan dan penuntutan) dan kepada Ketua Mahkamah Agung (bagi perpanjangan dalam tingkat pemeriksaan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi).

Ketentuan berikutnya Mahkamah Agung telah menentukan bahwa penerimaan atau penolakan terhadap keberatan tersebut harus berbentuk “Penetapan” di luar sidang setelah Ketua Pengadilan Tinggi atau Ketua Mahkamah Agung mengadakan pemeriksaan secara singkat mengenai alasan-alasan yang diajukan oleh tersangka atau terdakwa tersebut.

Penetapan mana harus dikeluarkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah keberatan tersebut diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung dan dalam hal alasan keberatan tersebut di “terima”, maka dalam Penetapan tersebut sekaligus harus dimuat perintah agar tersangka atau terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Sementara itu Ketua LSM Akomodasi Rakyat Miskin (AKRAM) Nusantara Amir Akbar yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan menyesalkan Penetapan Ketua PN Sengeti atas perpanjangan penahanan Anwar Sadat.

Amir mengemukakan “Dalam kasus AS ini sudah jelas sekali motifnya nga benar mulai dari keinginan rujuk mantan isteri namun ditolak dan juga pelapor Nurbaiti sudah memeras keluarga AS dengan meminta uang damai 150 juta, ditambah lagi adanya intervensi eks Kapolres Mr. YP” jelas Amir.

Baca juga:  Belum Di Pergunakan, Jembatan Lingkungan Primer Transmigrasi, Tempirai Selatan Retak

Amir menuding, Ketua PN Sengeti tidak mengikuti perkembangan kasus Anwar Sadat yang telah viral dan heboh di medsos sehingga dengan seenaknya menerbitkan Penetapan Perpanjangan Penahanan, “Ketua PN Sengeti saya anggap tidak memiliki sisi-sisi kemanusiaan yang baik.”

Sebagai bentuk kepedulian sosial dan menuntut keadilan masyarakat, persoalan ini harus kita suarakan terus sampai terwujud kebenaran yang sesungguhnya dan kepastian hukum “Dalam dua hari ke depan kita bersama rekan-rekan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan akan menggelar Unras di PN Sengeti dan Pengadilan Tinggi Jambi,” tutup Amir.

(Snn)

 


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS