Manggarai, NTT//si.com- Marsel Nagus Ahang, SH, Pimpinan LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat) yang juga bersetatus sebagai pengacara di kantor Law Office, Marsel Ahang, SH, ingin memberi pendidikan Hukum terhadap Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Ebert Ganggut, yang menolak Refocusing demi penanganan Covid-19, dimana dalam pernyataannya bahwa, masyarakat di Kecamatan Rahong Utara dan Kecamatan Wae Ri’i, yang nota bene adalah wilayah Daerah pemilihannya (Dapil) dan Masyarakat di dua Kecamatan tersebut sangat dirugikan dengan kebijakan Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit, atas Refocusing terhadap beberapa paket proyek demi untuk penanganan pandemi Covid-19.
Menurut Ahang, apa yang disampaikan oleh Ganggut selaku Anggota DPRD Kabupaten Manggarai dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Seolah terkesan memperjuangkan kepentingan Kontraktor dan kepentingan Politiknya pada Tahun 2024 nanti.
“Masyarakat di Rahong Utara dan Wae Ri’i tidak perna marah ketika proyek tersebut dibatalkan, masyarakat hanya berpikir sampai kapan pandemi Covid-19 ini berakhir”, Kata Ahang
Lebih lanjut Ahang mengatakan, Ganggut jangan menjual masyarakat, dan apa yang dilakukan oleh Bupati Manggarai, Refocusing itu semua atas perintah undang-undang, dan tidak ada unsur penyalah gunaan wewenang
Perlu di ingat bahwa Presiden Jokowidodo megeluarkan instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing kegiatan Relokasi Anggaran serta pengadaan barang dan jasa, dan langkah ini dilakukan oleh Pemerintah, dikarenakan semakin luasnya penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh (WHO) Pada tanggal 11 Maret 2020, maka diperlukan langkah-langkah, cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah untuk melakukan Refocusing”, Tegas Ahang yang sehari-harinya bekerja sebagai Lawyer/Pengacara.
Berita : Dody Pan
0 Comments