Di Duga Tercemar Limba Lumpur Bercampur Minyak, Penggemin Sungai Meminta Kontraktor Ganti Rugi


11 shares

 

 

PALI//SI.com- Pengerjaan proyek pembangunan Jalan Lingkungan Primer Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi yang ber alokasi di Desa Tempirai Selatan,Kecamatan Penukàl Utara,Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatra Selatan,yang pengerjaan nya di tahun anggaran 2021 lalu, menyebabkan dampak limba lumpur dan minyak solar pada 4 sungai.

Seperti yang telah di sampaikan oleh pengelola sungai, Darmo(48) warga Desa Tempirai Selatan saat di bincangi oleh awak media di kediaman nya jum’at (25/02/2022) menerangkan “pada saat saya datang ke sungai, terlihat di dalam aliran sungai limba lumpur bercampur minyak solar yang tergenang,dan saya menelusiri sumber limba tersebut ternyata berasal dari pengerjaan pengerukan Jalan Primer Transmigrasi-,

Tegasnya, tak lupa saya menghubungi kawan-kawan pengemin sungai yang berdekatan ternyata sungai mereka juga mengalami hal yang sama,sehingga kami bersama-sama melapor kepemerintah setempat dan pihak kontraktor,supaya permasalahan ini dapat di selesaikan”.

Hal senada juga di terangkan oleh Edi Bustomi (45) warga Desa Tempirai Selatan yang juga pengemin Sungai yang mengalami nasib yang sama terdampak limbah “kami beberapa kali mediasi dengan pihak kontraktor dan sudah mendapat kesepakatan, dengan perjajian talih asih antara pengemin sungai dengan pihak CV.Bumi Kita-,

Pihak CV.Bumi Kita yang di wakili oleh,Azizirrohim,Eka Udin dan dari pihak Disnakertrans,Muslim Spd.Msi. dan dari pihak pengemin sungai,Dedi Handayani,Cinte,Edi Bustomi dan Suwarno Ahmad, dengan nilai tali asih Rp216.000.000 (Dua Ratus Enam Belas Juta Rupiah) baru di bayar Rp30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang sisa nya akan di lunasi pada tanggal 20 febuari 2022 Akan tetapi,sampai saat ini pihak kontraktor CV.Bumi Kita mengabaikan perjanjian tersebut-,

Kami meminta kepada pihak-pihak kontraktor supaya tepat janji untuk menyelasaikan sisa pembayaran talih asih tersebut” tutup nya.

Baca juga:  Bupati Matim Dikabarkan Sakit, dan Dirujuk ke RS Siloam Kupang

Kepala Desa Tempirai Selatan,Sapikal Usman membenarkan “Memang ada laporan dari masyrakat pengemin sungai telah melaporkan tentang limba yang di sebabkan pembuatan Jalan Primer dan antara pengemin sungai dan kontraktor Transmigrasi oleh CV.Bumi Kita,Sudah ada kesepakatan talih asih,Dan juga akibat dari tercemarnya sungai tersebut menyebabkan sungai tidak di lelang, Sehingga Desa mengalami kerugian dan penurunan pendapatan asli desa(PAD)”.

Sambungnya,-kami Selaku Pemerintah Desa Tempirai Selatan mengharap kan kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi adanya kejelasan tentang tindak lanjut nya,kalau seperti ini Desa di rugikan dengan tidak lelang nya 4 sungai yang menyebabkan PAD Desa
berkurang” pungkas nya.

Saat di konfirmasi melalui via whatsApp pihak CV.Bumi Kita tidak menjawab begitu juga, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pali tidak menjawab saat di konfirmasi mulalui via WhatsApp sampai dengan berita ini di terbitkan. (Tim)


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊