Sarana Informasi Banner

Curi Barang Elektronik Senilai Belasan Juta di St. Paulus Ruteng, Pelaku Ditangkap Unit Jatanras Polres Manggarai

 

Ruteng, NTT//SI.com- Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian di lingkungan Kampus UNIKA St. Paulus Ruteng, Jumat (16/10/2025) sekitar pukul 19.00 wita.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/258/X/2025/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT, tertanggal 16 Oktober 2025.

Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Dony Sare mengatakan, terduga pelaku berinisial WST (28 tahun), laki-laki, Warga Kabupaten Manggarai.

“Pelaku diamankan oleh personel Unit Jatanras Polres Manggarai pada Jumat, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan peralatan elektronik milik Kampus UNIKA St. Paulus Ruteng”, jelas Kasat Reskrim Polres Manggarai

Korban dalam kasus ini adalah Yohanes F.R. Paleng (28 tahun), Koordinator Umum pada Yayasan UNIKA St. Paulus Ruteng, yang bertindak atas nama pihak kampus.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, terduga pelaku WST memasuki area Kampus UNIKA St. Paulus Ruteng melalui pagar tembok bagian samping kampus. Setelah berhasil masuk, pelaku berkeliling di sekitar area kampus dan mengamati sejumlah ruangan.

Setelah menemukan ruangan sound system yang berisi peralatan elektronik, pelaku berusaha masuk namun mendapati pintu terkunci. Ia kemudian kembali ke rumahnya yang berjarak sekitar 200 meter dari kampus untuk mengambil sebuah linggis.

Sekitar pukul 00.00 WITA (dini hari), pelaku kembali ke lokasi dan membongkar pintu ruangan tersebut menggunakan linggis. Dari dalam ruangan, pelaku mengambil 1 (satu) unit power amplifier merek ASHLEY V-36000 warna hitam, yang kemudian disembunyikan di salah satu kamar kos milik temannya. Teman pelaku tidak mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil kejahatan.

Keesokan harinya, pihak kampus mendapati pintu ruangan rusak dan satu unit power amplifier hilang. Barang tersebut diketahui baru dibeli sekitar dua bulan sebelumnya dengan nilai sekitar Rp17.000.000,-. Mengetahui kejadian tersebut, pihak Yayasan UNIKA St. Paulus Ruteng segera melaporkannya ke Polres Manggarai.

Proses Penangkapan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa terduga pelaku sempat menawarkan barang hasil curiannya kepada orang lain.

Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan WST di rumahnya di Gang Piton (Hombel), Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Barang Bukti Yang Diamankan

1 (satu) unit Power Amplifier merek ASHLEY V-36000 warna hitam.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Manggarai untuk proses hukum lebih lanjut.

Imbauan Kepolisian

Polres Manggarai melalui Unit Jatanras mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga kasus ini cepat terungkap.

Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra, S.I.K. mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

Pewarta : Dody Pan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang