Muara Enim Sumatra Selatan — Polsek Lawang Kidul berhasil menangkap pelaku pencurian dan pembobolan warung yang telah masuk dalam daftar pencarian orang selama 7 bulan. Pelaku ditangkap saat sedang berada di Talang Gabus, Tanjung Enim, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Pelaku Novriansyah dilaporkan melakukan pencurian dompet/tas kondangan dan aksesoris pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah melalui upaya pengejaran selama beberapa bulan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Lawang Kidul, IPTU Charlie Romisius Simanjuntak, STrK., M.M., mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Kapolsek Lawang Kidul memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul, IPDA Zakwan Rifqi, STrK., beserta Tim Lakid untuk melakukan penangkapan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Lakid melakukan penangkapan di Talang Gabus, Tanjung Enim, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Lawang Kidul, IPTU Charlie Romisius Simanjuntak, STrK, MM, menyatakan bahwa pelaku pencurian yang menjadi buronan selama 7 bulan berhasil ditangkap saat berada di kediamannya.
Pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, tutupnya
Laporan; Humas Polres
Published; Hendi Wijaya/Rendi
0 Comments