Ruteng, NTT//SI.com- Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit, S.E., M.A., menetapkan 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Manggarai di Ruangan Sidang Umum (RSU) Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai, Selasa (14/12/2021).
Perda tersebut ditetapkan setelah dilakukan evaluasi dan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Gubernur NTT terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Manggarai.
Berikut Ranperda yang telah ditetapkan berdasarkan persetujuan bersama DPRD Manggarai.
1. Perda Kabupaten Manggarai Nomor 8 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Manggarai Nomor 3 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
2. Perda Kabupaten Manggarai Nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Perda Kabupaten Manggarai Nomor 10 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Komodo.
4. Perda Kabupaten Manggarai Nomor 11 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Persoalan Terbatas Manggarai Multi Investasi (MMI).
5. Perda Kabupaten Manggarai Nomor 12 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT).
6. Perda Kabupaten Manggarai Nomor 13 tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Perda Kabupaten Manggarai Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai.
Pada kesempatan itu, Bupati Hery menyampaikan, kewajiban kita bersama tidak sampai pada menetapkan Ranperda menjadi Perda, akan tetapi lebih jauh dari itu, yakni mengawal pelaksanaan 6 (Enam) Perda baru ini dalam implementasinya.
“Para ASN dituntut untuk melaksanakan Perda tersebut, baik dalam merumuskan kebijakan dan strategi, serta penyusunan peraturan teknis lainnya”, Ucap Bupati Hery
Pemerintah dan legislatif mempunyai tanggaung jawab besar untuk menyebarluaskan Perda yang telah ditetapkan agar masyarakat mengetahuinya, dengan demikian memudahkan dalam pelaksanaannya.
“Maka pada kesempatan ini, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai, Ketua dan Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Manggarai Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT atas kerja sama dan sumbangan yang sangat berharga dalam seluruh proses pembentukan Perda mulai dari pemantapan konsepsi Ranperda sampai pada penetapan Ranperda menjadi Perda”, Tutur Bupati Hery
Laporan : Dody Pan
0 Comments