Ruteng, NTT//SI.com- Seorang ayah berinisial FOB, di Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Korban (Anak Kandung Pelaku) diketahui saat ini masih berusia 13 tahun.
Aksi bejat pelaku diketahui saat sang istri (ibu korban) awalnya berniat hanya untuk memeriksa handphone suaminya (pelaku), tiba-tiba didalam isi handpone milik suaminya terlihat aksi tak senono yang dilakukan suaminya, terhadap anak kandung mereka.
Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa, saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut. Budi menjelaskan bahwa saat ini pelakunya sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kejadiannya pada tanggal 27 Desember 2021 lalu, sekitar pukul 02.00 wita, dirumah mereka sendiri di Kelurahan Golodukal, Kecamatan Langke Rembong”, jelas Budiarsa
Dikatakannya, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kasus ini ke Pos Pelayanan SPKT Polres Manggarai untuk di proses lebih lanjut.
“Pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022, Unit PPA, Satuan Reskrim Polres Manggarai telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan”, lanjutnya menjelaskan
“Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 UU no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”, tutupnya
Informasi yang dihimpun SaranaInformasi.com pelaku merupakan pengusaha Pizza di Ruteng, yang beralamat di Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Penulis : Dody Pan
0 Comments