Baru Lantik Kades 30 Maret 2023, Kades Ini Membatalkan SK Bupati Malra


Maluku Tenggara, SI.Com — Ketua Badan permusyawaratan Ohoi ( BPO ) Wakol, sangat kecewa atas pembayaran tunjangan BPO Wakol, Desa Wakol, kecamatan kei Besar, kabupaten Maluku Tenggara.

 

Hal ini di sampaikan ketua BPO Muhamad Sanmas ,saat di berikan informasi melalui fia WhatsApp. Kepada Wartawan SI.Com.
Senin 05 juni 2023.

 

Berdasarkan informasi yang di terima awak media ini, Muhamad Sanmas menjelaskan, untuk jumlah BPO desa wakol berjumlah 5 orang. Mereka di angkat lewat marga mereka masing-masing. Dan di usulkan dari desa ke tingkat Kecamatan dan pihak kecamatan menindaklanjuti ke bagian Hukum kabupaten Malra, yang di sahkan dan di tanda tangani oleh Bupati Maluku tenggara. Dan SK tersebut di keluarkan pada tanggal 02 agustus 2019.
Masa berlaku SK hingga 2024,” jelas pria kelahiran desa Wakol.

 

Seiring berjalannya waktu, telah di gantikan penjabat dan lantiknya kepala Ohoi ( Desa ), kepala desa langsung melakukan pergantian BPO tanpa ada alasan dan kesalahan yang pasti.

 

Bahkan Tunjangan BPO yang di berhentikan tidak di bayar sesuai apa yang mereka harapkan. Kepala desa hanya membayar 3 bulan tunjangan BPO yang di berhentikan, yang semestinya Kepala desa Wakol membayar sebanyak 5 bulan. Dan kepala desa melakukan pembayaran tunjangan 2 bulan kepada oknum yang baru saja di angkat menjadi BPO,” Ucapnya.

 

Dirinya bertanya? Atas dasar apa kepala desa melakukan pembayaran tunjangan kepada yang bersangkutan baru di angkat menjadi BPO ini?, Yang tidak memiliki legitimasi hukum untuk BPO yang baru saja di angkat.

 

Sangat di sayangkan, baru seumur jagung masa kepemimpinan sebagai kepala desa sudah melakukan penyelewengan. Apakah ini sosok pemimpin yang di harapkan masyarakat,” tanya sumber.

Baca juga:  SAT SAMAPTA POLRESTABES PALEMBANG, MELAKUKAN PENGAMANAN SERTA PENGATURAN DI WILAYAH PASAR CINDE YANG MENGALAMI KEBAKARAN HEBAT

“Apakah” kewenangan kepala desa lebih tinggi dari BUPATI. Hingga kepala desa bisa membatalkan SK BPO yang di tanda tangani oleh yang terhormat Bapak BUPATI Maluku tenggara, M.Taher Hanubun.,” kesalnya.

 

Dirinya meminta kepada inspektorat kabupaten Maluku tenggara, Kejaksaan Negeri Tual, Polres Malra, agar segerah melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa Wakol. Ini soal hak seseorang,” pintanya.

 

Dirinya siap,ketika ada pemeriksaan dan siap memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pihak-pihak yang melakukan pemeriksaan dana desa Ohoi Wakol,” tutup pria kerap di sapa Om Gannty.

 

Awak media ini kembali mengkonfirmasi dengan kepala desa Wakol, dan kepala desa menjelaskan, semenjak dirinya lantik pada bulan Maret 2023. Dirinya melakukan perombakan BPO wakol, dan di angkat BPO yang baru. Bahkan sudah melakukan pembayaran tunjangan kepada 2 BPO yang baru, terhitung dari bulan April-Mei 2023,” ucap kades Wakol.

 

Kembali awak media ini bertanya kepada kepala Desa,
Atas dasar apa pak kepala desa melakukan pembayaran tunjangan kepada 2 BPO yang baru saja di angkat?. Namun sayangnya, kepala desa tidak menjawab.

 

Penulis; Apri
Published; Hendi Wijaya/Rendi


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN