PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya, Sabtu (20/9/2025) dini hari. Seorang pria berinisial WC (33), warga Kelurahan Talang Ubi Barat, diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.
Kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB ketika korban, seorang pelajar bernama Iqbal Alhorik (17), memarkirkan motornya di rumah kost rekannya di kawasan Talang Pipa, Kelurahan Talang Ubi Barat. Tak lama, korban mendengar suara sepeda motor yang mirip dengan kendaraannya. Saat dicek, motor tersebut sudah raib dari tempat parkir. Korban bersama saksi kemudian mencoba mengejar pelaku, namun gagal.
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. langsung memerintahkan Panit I Reskrim Ipda Indapit, S.H., M.H. beserta Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi untuk melakukan pengejaran. Hanya berselang satu jam, sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Simpang Lima Pendopo.
Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran intensif. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi B 6678 FYW.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan wujud kesigapan aparat kepolisian dalam merespon laporan masyarakat.
“Kami tegaskan, Polres PALI bersama jajaran tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan warga. Kasus ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti secara cepat, terukur, dan profesional,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Yunar menambahkan bahwa saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Talang Ubi. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,”pungkasnya. (35).