Muara Enim//SI.com. (17/03) kejadian sodomi yang terjadi di Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Sumsel dengan pelaku tersangka H (49) yang telah menyodomi korban RS (17) sebanyak 9 kali, dan saat ini si pelaku sudah dapat dibekuk dan telah diamankan di Polsek Lawang Kidul.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Lawang Kidul IPTU. Yogie Sugama Hasyim, STK.,SIK, melalui Kanitreskrim Polsek Lawang Kidul AIPTU. Guntur, SH saat dimintai keterangan, Guntur membenarkan bahwa kejadian sodomi yang dilakukan H (49) terhadap korban RS (17) yang sudah melakukan sebanyak 9 kali, kejadian tersebut di Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim dan saat ini si pelaku sudah diamankan di Polsek Lawang Kidul.
Kronologis kejadian ini terungkap adanya informasi dari korban yang bercerita kepada temannya, bahwa ia akan pergi, kata korban (RS), kemudian ditanya temannya, kenapa harus pergi, lalu dijawab korban, saya takut katanya, ditanya lagi sama temannya, takut kenapa.
Setelah banyak pertanyaan dari temannya, akhirnya si korban mengaku katanya, saya diancam sama H (49) si pelaku kalau tidak mau melayaninya, ditanya lagi sama temannya, melayani apa? Kata korban, tempat buang air besar saya sakit (anus) karena sering dimasukkan kemaluan H ke anus saya katanya.
Lalu ditanya lagi si korban oleh temannya sudah berapa kali ?, dan dimana ?, lalu korban menjawab, sudah 9 kali katanya dan kejadian itu berulang kali dengan diiming-imingi dibelikan mie dan lain-lain, lanjutnya kejadian itu malam hari, kadang dipinggir sungai, kadang didekat rumah.
Mendengar kejadian tersebut, lalu teman korban tadi melaporkan kejadian itu kepada orang tua korban (AD).
Akhirnya orang tua korban memanggil anaknya (RS) bersama kakak korban untuk dimintai keterangan kejadian tersebut, dengan pengakuan anaknya, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Lawang Kidul tanggal 09/03/2022, kemudian Kapolsek memproses minta keterangan kejadian tersebut, pada tanggal 10/03/2022 Kanitreskrim Polsek Lawang Kidul dan tim lakid mengecek rumah si pelaku untuk mencari dan menangkap si pelaku, namun si pelaku tidak ada dirumah.
Krologis penangkapan terhadap pelaku, setelah ada laporan dari orang tua korban (AD) ke Polsek Lawang Kidul tanggal 12/03/2022, kemudian orang tua korban melapor lagi ke Kapolsek, bahwa si pelaku (H) sedang berada dirumah, lalu Kapolsek langsung memberi perintah kepada kanitreskrim bersama tim lakid langsung menuju rumah pelaku.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, si pelaku tidak melakukan perlawanan, lalu dengan sigap tim lakid menangkap dan membawa pelaku ke Kantor Polsek Lawang Kidul untuk diproses dan saat ini si pelaku (H) sudah diamankan di Polsek Lawang Kidul.
Si pelaku dikenakan undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Uu No. 17 tahun 2016, pasal 82 sanksi pidana 15 tahun kurungan penjara.
“Kemudian orang tua korban (AD) minta si pelaku diproses hukum yang seadil-adilnya agar pelaku dihukum yang seberat-beratnya karena anak saya terauma dengan kejadian ini dan sangat takut,” pintanya.
“Dan pihak keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek serta Kanitres bersama tim lakid yang bergerak cepat untuk menangkap si pelaku,” katanya.
(MU/SI)
0 Comments