Sekdis PPO Manggarai, Menjelaskan Peraturan Baru Tentang Guru Tugas Menjadi Kepala Sekolah


10 shares

 

Manggarai, NTT//SI.com- Sekertaris Dinas Pendididkan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, menjelaskan peraturan baru yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang persyaratan guru tugas menjadi Kepala Sekolah.

Dikatakannya, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 sudah tidak berlaku lagi dan sudah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang persyaratan guru tugas menjadi Kepala Sekolah, dan ini peraturan terbaru tentang syarat dan kondisi dari menjadi Kepala Sekolah, karena peraturan sebelumnya sudah tidak berlaku lagi.

“Permendikbud nomor 6 tahun 2018 sudah tidak berlaku lagi, dan sudah di ubah dengan Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021”, Jelasnya

Ia menambahkan, dalam Permendikbudristek yang terbaru tahun 2021, seorang guru dapat diangkat sebagai Kepala Sekolah minimal berkualifikasi D-IV (Diploma Empat) dan S1 (Strata satu)

“Aturan terbaru ini menegaskan agar setiap guru yang diangkat menjadi Kepala Sekolah harus berijasah minimal S1, hal ini tidak berlaku bagi Kepala Sekolah yang masih menggunakan Ijasah Sekolah Pendidikan Guru (SPG)”, Lanjutnya

Selain itu kata Wensislaus, Peremendikbud nomor 40 tahun 2021 juga selain wajib memiliki sertifikat pendidik, guru yang diangkat sebagai calon Kepala Sekolah harus memiliki sertifikat sebagai guru penggerak

“Guru penggerak yang sudah dididik selama 9 bulan sudah dikeluarkan aturannya dalam Permendikbud 40 tahun 2021, bahwa guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon Kepala Sekolah”, Ungkap Sekdis PPO Manggarai Wensislaus Sedan

Adapun syarat untuk menjadi Kepala Sekolah lanjutnya, berdasarkan Permendikbud nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah tertanggal 17 Desember 2021 sebagai berikut :

1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.

Baca juga:  Pemkot Jambi meminta warga bersikap positif penetapan darurat sosial geng motor

2. Memiliki Setifikat Pendidikan.

3. Memiliki sertifikat guru penggerak.

4. Memiliki pangkat paling rendah peneta muda tingkat I golongan ruang II/1 b bagi guru yang berstatus sebagai PNS.

5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.

6. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama (Dua) tahun terakhir untuk setiap unsure penilaian.

7. Memiliki pengalaman Manajerial paling sedikit 2 (Dua) tahun di satuan pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

9. Tidak perna dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak perna menjadi terpidana dan ;

11. Berusia paling tinggi 56 (Lima Puluh Enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

“Mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 8 yang berbunyi “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, setifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, kemudian di pasal 9 menambahkan, kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diproleh melalui pendidikan tinggi program Sarjana (S1) atau program Diploma Empat (D-IV)”, Tutupnya

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊