Manggarai, NTT//SI.com- Sejumlah warga Desa Compang Cibal, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) pada Jumat (04/03/2022) mendatangi Kantor Bupati Manggarai, DPMD Manggarai, Polres Manggarai, dan Kejaksaan Negeri Manggarai, untuk melaporkan mantan Kepala Desa Compang Cibal, Agustinus Haman, dan mantan Pejabat Sementara (PJS) Desa Compang Cibal.
Sejumlah warga Desa tersebut, resmi melaporkan mantan Kepala Desa Compang Cibal, Agustinus Haman dan mantan PJS Desa Compang Cibal ke Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari) atas dugaan tindak pidana korupsi dari sumber APBN Dana Desa (DD) sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) tahun anggaran 2018-2019.
Sejumlah warga tersebut menduga, mantan Kepala Desa (Kades) dan mantan Pejabat Sementara (PJS) Desa Compang Cibal telah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, pada tahun anggaran 2021 lalu.
Melansir dari media Kureta.id pada Jumat (04/03/2022) malam, hal ini terlihat jelas karena pekerjaan fisik rabat beton disalah satu Dusun di Desa Compang Cibal senilai Rp. 152.000.000 (Seratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah) hingga kini belum tuntas dikerjakan.
“Realitanya dilapangan, pekerjaan tersebut belum selesai sampai saat ini. Dan kami menemukan adanya tindak Korupsi manipulasi data berupa upah tenaga kerja berupa HOK, akan tetapi fakta dilapangan tidak ada”, Tutur salah seorang warga Desa Compang Cibal Agustinus Paju
Pekerjaan lain yang disoalkan warga adalah, pemeliharaan jalan di Dusun Beawaek. Dan proyek tersebut dianggarkan biaya sebesar Rp. 98.000.000 (Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah).
“Dalam kegiatan ini kami menemukan adanya tindak korupsi karena realisasi kegiatannya tidak ada. Namun di LPJ Keuangan Desa tahap I tahun anggaran 2021, kegiatannya ada”, Tulis warga dalam nota pengaduannya seperti dilansir dari media Kureta.Id
Warga juga menemukan dugaan korupsi dari mantan Kepala Desa Compang Cibal dengan memasukan beberapa program kegiatan namun tidak ada realisasi.
“Pengembangan bata merah senilai Rp. 28.000.000 (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah), peralatan perlengkapan Posyandu kurang lebih Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah), budidaya holtikultura untuk kelompok tani senilai Rp. 28.000.000 (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) dan selanjutnya pengembangan tanaman jahe, jagung dan pisang senilai Rp. 70.000.000 (Tuju Puluh Juta Rupiah) sedangkan pengadaan ternak babi dan ayam petelur senilai Rp. 145.000.000 (Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
Tidak hanya itu, warga juga menduga telah melakukan korupsi dana pekerjaan fisik dan pemberdayaan masyarakat dan juga menduga telah menggelapkan Dana BUMDes senilai Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
“BUMDes yang menghabiskan Dana senilai Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) itu dinyatakan mubasir, sebab usaha tersebut hanya untuk menghabiskan dana lalu hilang begitu saja”, Lanjut salah seorang warga itu
Dari hasil perhitungan masyarakat, mantan Kepala Desa Compang Cibal, telah menggelapkan uang negara dengan total Rp. 572.000.000 (Lima Ratus Tuju Puluh Dua Juta Rupiah).
Penulis : Dody Pan
0 Comments