Muara Enim//SI.com--,Komisi I DPRD muara enim fasilitasi penyelesaian tanah milik masyarakat Desa Ujan Mas dengan lahan PT. Citra Futura (CIFU) dalam dugaan suratnya tumpang tindih karena sama-sama memiliki sertifikat dilahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. CIFU berlokasi di Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Senin, 31/01/2022.
Hal tersebut dikatakan Mukarto selaku Wakil Ketua DPRD Muara Enim sekaligus pimpinan rapat menyampaikan, sesuai laporan masyarakat Desa Ujan Mas Lama, yang perlu kami sikapu dan untuk dipanggil kedua belah pihak guna mendapatkan keterangan dalam penyelesaian tumpang tindih kepemilikan lahan milik masyarakat Desa Ujan Mas Lama ( SHM ) dengan PT. Cifu ( HGU ) sama-sama punya sertifikat, katanya.
Lanjutnya” dalam penyelesaian masalah surat kepemilikan tanah yang tumpang tindih ini akan mendapatkan solusi yang terbaik buat kedua belah pihak, sehingga tidak menimbulkan masalah baru” ucapnya.
Sementara Kepala Desa Ujan Mas Lama Iwan Setiawan menuturkan, bahwa tanah milik masyarakat Ujan Mas seluas 1000 hektar lebih masuk dalam peta HGU milik perkebunan Citra Futura ( CIFU ), sehingga masyarakat menuntut untuk meminta dikeluarkan dari peta HGU milik CIFU, ujarnya.
Ditambahkan Iwan” bahwa Desa kami pada tahun 2012, 2014 dan 2016 mendapat progran pembuatan sertifikat dari pemerintah, sehingga setiap tahun kami mengadakan penanaman sawit dan karet di tanah tersebut, tentu kami sangat berharap agar tanah masyarakat dikeluarkan dari peta HGU milik PT. CIFU, harap Iwan.
Kemudian dari Humas PT. Citra Futura (CIFU) Syahroni mengungkapkan, lahan PT. Cifu seluas 8.381 hektar sydah kita miliko sejak tahun 1996, dan selama ini kita sudah membayar PBB setiap tahun, walaupun ada tanah masyarakat, karena masuk dalam HGU PT. Cifu, ungkapnya.
Masih dari Syahroni” saat ini untuk perpanjangan izin HGU sudah kita dipersiapkan dan kalau memang tanah masyarakat bisa dikeluarkan, maka tanah masyarakat akan kita keluarkan dari peta HGU PT. Cifu, agar masyarakat bisa menggunakan sertifikat tanah tersebut” bebernya.
Sementara dari pihak Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) menyampaikan, menurut BPN Muara Enim masalah tersebut timbul akibat validasi peta HGU diseluruh Indonesia, karena ada beberapa versi, versi BPN, dan Tata ruang, ini berbeda dilapangan, ucapnya.
Dikatakannya” pada saat pemetaan pembuatan sertifikat pada tahun 2012 masih menggunakan kordinat lokal, sedangkan saat ini kita menggunakan kordinat secara nasional dengan sistem komputerisasi, ketika masyarakat ingin pinjam uang melalui jasa perbankan, maka diketahui sertifikat tanah tersebut ( SHM ) tumpang tindih dengan sertifikat PT. Cifu (HGU), akhirnya sertifikat tanah masyarakat tidak bisa untuk jaminan di bank tersebut” tuturnya.
” Untuk mencari solusinya, sampai habis izin HGU nya, sehingga pada saat PT. Cifu ingin memperpanjang izin HGU, sebelum 5 tahun berakhir izin HGU bisa diurus, BPN sedang menunggu PT. Cifu untuk mengurus perpanjangan, dan untuk mempercepat, diharspkan DPRD bisa menyurati PT. Cifu untuk segera mengurus perpanjangan izin HGU tersebut, agar tanah masyarakat bisa dikeluarkan dari sertifikat HGU PT. Cifu, dan nanti komputerisasi langsung coneck dengan pusdatin” ujarnya.
Dalam hal ini, Boni dari Anggota DPRD Muara Enim angkat bicara, bukan saya membela masyarakat, tapi dengan laporan masyarakat ini perlu kami sikapi, karena ada lahan sengketa antara masyarakat dengan PT. Cifu, dimana tanah masyarakat ada yang masuk dalam peta HGU milik PT. CIFU, ungkapnya.
” saya tegaskan, lahan tersebut bukan dikembalikan pada masyarakat, tapi lahan tersebut memang milik masyarakat, yang menjadi permasalahan adalah surat atau legalitas tanah yang menjadi persoalan, karena tumpang tindih dan tanah tersebut memang hak masyarakat” tegas Boni.
Dari tata pemerintahan Asarlimanudin, juga menyampaikan, kalau tanah tersebut bisa dikeluarkan dari peta HGU, seperti PTPN pada saat itu ada tanah milik masyarakat didalam peta HGU, tapi bisa.
Tim.
0 Comments