Manggarai, NTT//SI.com- Pimpinan LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Marsel Nagus Ahang, S.H, mempertanyakan keterlibatan Keuskupan Ruteng dalam menjual aset Gereja di Binongko Labuan Bajo.
Marsel Nagus Ahang, S.H, merasa geram dengan sikap Keuskupan Ruteng yang pura-pura tidak tahu soal jual beli tanah aset Gereja yang bermodus bahwa tanah aset Gereja tersebut adalah milik Keuskupan Denpasar.
Adanya pemicuh persoalan tersebut saat pimpinan LSM LPDDM membaca surat penyerahan sertifikat melalui surat dari ekonom Keuskupan Ruteng tertanggal 7 Mei 1998 oleh Pater Marsel Nahas, Ekonom Keuskupan Ruteng.
“Surat tersebut dikirim bersama beberapa sertifikat dari Keuskupan Ruteng yang diterima Profesor Kamm J. Untuk melanjutkan penyerahan sertifikat tersebut ke investor Peter Phsyeid”, Ujar Ahang
Ahang menambahkan, adapun sertifikat yang diserahkan oleh Ekonom Keuskupan Ruteng dengan No. 534.532.527.536.533.531.530.535.537.533.526.
Menurut Ahang yang juga berprovesi sebagai Lawyer/Pengacara ada dugaan bahwa Uskup Ruteng ada dapat upetih dari investor Marriot bersama beberapa Oknum Romo.
“Dugaan tersebut karena Uskup Sipri Hormat bungkam dan membisu dalam menangani masalah aset Gereja tersebut”, Kata Ahang
Lalu Ahang mempertanyakan soal uang sebesar Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) yang diserahkan olej Romo M J, bahwa sumber uang tersebut berasal dari mana, apakah dari investor atau uang dari Gereja sebagai kompensasi terhadap Huber yang menjaga tanah tersebut di Binongko Labuan Bajo.
Penulis : Dody Pan
0 Comments