Manggarai, NTT//SI.com- Pimpinan LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat) yang berpusat di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Marsel Nagus Ahang, S.H, meminta kepada seluruh rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) agar lakukan gerakan people power guna menolak dan memberhentikan, Viktor Bungtilu Laiskodat selaku Gubernur NTT, dan Yosep Nae Soi selaku wakil Gubernur NTT dari jabatannya, karena keduanya membuat boomerang yang melakukan pesta pora di Pulau Semau pada tanggal 27 Agustus 2021 disaat dalam situasi pandemi Covid-19 pada level 4.
Pimpinan LSM LPPDM Marsel Nagus Ahang, S.H, juga menilai bahwa instruksi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang penegakan Protokol Kesehatan adalah syarat kepentingan politik, dan instruksi tersebut bukan sebagai dasar Hukum yang berisi perangkat norma atau kaidah Rechtsregel yang mempunyai sifat memaksa.
Ahang menilai bahwa, ST/3220/X1/KES.7/2020 Tertanggal 16 November 2020 yang berisi pasal 212 KUHP dan pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, pasal 216 KUHP dan pasal 218 KUHP adalah, pasal pidana yang hanya diterapkan khusus bagi masyarakat kecil yang melanggar protokol kesehatan, sehingga apapun yang dilakukan oleh Gubernur NTT dan Wakil Gubernur NTT mereka tetap enjoi dan bersenang-senang dan perbuatan mereka tidak tergolong tindakan pidana.
“Salah satu cara kita masyarakat NTT agar lakukan people power serta mendesak DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota di NTT, untuk lakukan pansus terhadap tindakan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang telah melakukan pesta pora di Pulau Semau”, Tutur Ahang.
Percuma kita mendesak Kapolda, Kapolri, dan Mendagri untuk mengusut kasus tersebut, karena sangat tidak mungkin Gubernur dan Wakil Gubernur NTT diperiksa sebagai pelaku tindak pelanggaran protokol kesehatan.
Berita : Dody Pan
0 Comments