Redaksi sarana informasi.com
Karang agung Ilir, si.com// Plt. Camat Karang Agung Ilir, Ibu Warda Laila Agustina, S.E., M.M., menghadiri kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka Penetapan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Jati Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, (26/9/2026)

Kegiatan musyawarah ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan desa untuk menetapkan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Melalui musyawarah ini, diharapkan proses penetapan dapat berjalan dengan tertib, transparan, demokratis, serta mengedepankan semangat kebersamaan dan mufakat.
Kehadiran Plt. Camat Karang Agung Ilir merupakan bentuk dukungan dan fasilitasi pemerintah kecamatan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa agar berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Diharapkan melalui pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus ini, Desa Jati Sari dapat terus menjaga kondusivitas, memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat, serta melanjutkan pembangunan desa demi terwujudnya pelayanan masyarakat yang optimal dan kesejahteraan bersama.
Pemerintah Kecamatan Karang Agung Ilir
Bersama Membangun, Bersinergi untuk Karang Agung Ilir yang Maju dan Sejahtera.
Editor Pahrul Edi pjs

































