Ruteng, NTT//SI.com- Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Pengendalian Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Manggarai Timur, Safrianus Haryanto Djehaut atau Jefrin Haryanto, hingga saat ini belum ada kepastian hukum meski sudah masuk dalam tahap penyidikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.
Meski sedang menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi di DP2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur, Jefrin Haryanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesahatan Kabupaten Manggarai, masih menjalankan tugas kedinasannya dengan penuh rasa percaya diri.
Menyikapi itu, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H.,M.H, menilai Kejaksaan Negeri Manggarai sangat lamban dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas DP2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur.
“Kalau lamban seperti ini, saya pesimistis pengusutan kasus ini oleh pihak Kejaksaan Negeri Manggarai”, kata Edi Hardum, dalam keterangan tertulis, Rabu 30 September 2026 sore yang diterima SaranaInformasi.com
Dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Jefrin Haryanto. Dr. Edi Hardum, S.H.,M.H mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih pengusutan kasus tersebut dari pihak Kejaksaan Negeri Manggarai.
“Seharusnya Kejaksaan Agung mengontrol kinerja Kejari Manggarai dalam mengusut kasus ini. Banyak informasi tak sedap dalam pengusutan kasus ini, seperti aliran dana, dan sebagainya”, cetus Edi Hardum
Edi juga meminta masyarakat Manggarai untuk tidak diam dalam mengawal kasus ini, dan terus meminta progres dari Kejaksaan Negeri Manggarai.
“Ada apa dengan Kejari Manggarai? “, tanya Edi Hardum
Edi Hardum juga meminta insan pers untuk terus mengontrol kinerja dari Kejaksaan Negeri Manggarai.
“Aneh sekali, sampai saat ini belum ada tersangka dalam kasus ini”, sesal Edi

Penjelasan Kejaksaan Negeri Manggarai
Sementara, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira menyebut, memang sejak dari tanggal 15 Agustus 2026 pasca gempa, sampai dengan saat ini belum ada perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Jefrin Haryanto, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Manggarai.
Cakra menyebut, bukan berarti penanganan perkara yang melibatkan Jefrin Haryanto mandek, atau ada cawe-cawe.
“Karena situasi pasca gempa, bahkan sampai hari ini-pun status tanggap darurat masih diperpanjang. Sedangkan saksi-saksi yang sudah kita periksa menurut strategi penyidik adalah orang-orang yang harus menerima manfaat, karena perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, dan tidak bisa kita sampling”, kata Cakra kepada SaranaInformasi.com, Rabu 23 September 2026 sore
Cakra juga menjamin, penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas DP2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur, Jefrin Haryanto, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai akan tetap berjalan
“Kami menjamin, perkaranya tetap berjalan on the track”, tegas Cakra
Terkait pemanggilan Jefrin Haryanto untuk diperiksa dalam tahap penyidikan, Cakra menyebut pertimbangannya ada di penyidik.
“Mungkin nanti pasti akan dipanggil, melihat situasi perkembangan perkara. Nanti kita lihat situasi perkembangan perkaranya seperti apa”, ungkap Cakra
Pewarta : Dody Pan
Berita Terkait
Siltap dan Honor Desa di Muara Enim Dipastikan Tetap Dibayar 12 Bulan MUARA ENIM — Pemerintah Kabupaten Muara Enim memastikan penghasilan tetap (Siltap) kepala desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tetap dibayarkan selama 12 bulan. Kepastian tersebut juga mencakup honor sejumlah tenaga dan unsur pelayanan desa lainnya. Kepastian itu disampaikan dalam rangkaian pembahasan antara pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait kondisi serta penyesuaian anggaran desa tahun 2026. Sebelumnya, dalam rapat pada Senin, 28 September 2026, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim, dibahas kondisi anggaran yang semula diperkirakan hanya mampu membiayai Siltap kepala desa, perangkat desa dan BPD selama 11 bulan. Setelah dilakukan komunikasi antara Dinas PMD dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), terdapat tambahan kemampuan anggaran sehingga pembayaran Siltap dapat dilakukan selama 12 bulan. Dalam pembahasan tersebut, honor bagi unsur pelayanan desa seperti Linmas, ketua RT, imam, mudin, guru TPA dan unsur lainnya sempat diproyeksikan hanya dapat dibayarkan selama delapan bulan. Selain persoalan pembayaran Siltap dan honor, pembahasan juga menyangkut adanya pengurangan atau penyesuaian Anggaran Dana Desa (ADD) tambahan yang terjadi pada Juli 2026. Kondisi tersebut sempat menimbulkan kesalahpahaman antara sejumlah kepala desa dengan pemerintah daerah terkait mekanisme dan kemampuan keuangan daerah. Persoalan itu kemudian dibahas lebih lanjut melalui media dan audiensi yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim pada Rabu, 30 September 2026. Dalam audiensi tersebut turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Asisten III, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PMD, serta perwakilan kepala desa. Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa Siltap kepala desa, perangkat desa dan BPD tetap dibayarkan selama 12 bulan. Demikian pula honor bagi unsur pelayanan desa tetap dibayarkan selama 12 bulan tanpa pengurangan. Sementara terkait ADD, penyesuaian anggaran desa dijelaskan berkaitan dengan adanya perubahan transfer dari pemerintah pusat ke daerah serta mekanisme dana bagi hasil. Dampaknya, terjadi pengurangan ADD yang diterima masing-masing desa, dengan kisaran sekitar Rp12 juta hingga Rp20 juta per desa. Atas penjelasan tersebut, Forum Kepala Desa Kabupaten Muara Enim yang dipimpin Muslim bersama para kepala desa yang hadir dalam ruang rapat Bupati menyatakan memahami kondisi keuangan daerah dan penjelasan pemerintah kabupaten. Pertemuan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk meluruskan komunikasi antara pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman terkait kebijakan pengelolaan anggaran desa. Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Muara Enim mengajak seluruh kepala desa dan jajaran pemerintah desa untuk memahami kondisi keuangan daerah serta tetap menjaga komunikasi dan kebersamaan dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. “Mari kita bersatu padu membangun Kabupaten Muara Enim menjadi lebih baik, sehingga Muara Enim menjadi kabupaten yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.” Dengan adanya penjelasan dan kesepahaman tersebut, hubungan komunikasi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten diharapkan semakin baik, khususnya dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa di Kabupaten Muara Enim.