Pencemaran Lingkungan Oleh Perusahaan, Sudah Hampir Setahun Belum Ada Klarifikasi Dari DLH PALI

PALI, Kamis (13/8/2026) – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Gempur) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI yang dinilai terkesan diam dalam merespons berbagai informasi dan laporan dugaan pencemaran lingkungan yang telah disuarakan masyarakat melalui wartawan, organisasi masyarakat, maupun lembaga swadaya masyarakat.

Ketua LSM Gempur PALI, Suherman, S.T., menilai sikap diam pemerintah terhadap persoalan lingkungan tidak dapat terus dibiarkan. Menurutnya, informasi yang disampaikan wartawan bukan sekadar pemberitaan, melainkan salah satu instrumen kontrol sosial yang merepresentasikan persoalan dan suara masyarakat yang membutuhkan kehadiran serta pelayanan pemerintah.

“Informasi yang disuarakan wartawan itu merupakan instrumen resmi kontrol sosial dan bagian dari suara masyarakat. Ketika wartawan mengangkat dugaan pencemaran, itu seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan justru diam,” tegas Suherman.

Ia mempertanyakan apa alasan DLH PALI seolah tidak memberikan penjelasan terhadap sejumlah persoalan lingkungan yang telah menjadi perhatian publik.

Menurut Suherman, pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan dan memastikan setiap dugaan pencemaran ditangani secara profesional berdasarkan aturan. Apalagi, persoalan lingkungan menyangkut kepentingan masyarakat luas dan berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang.

“Kalau DLH tidak sanggup menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat, lalu untuk apa instansi itu ada? Kalau memang tidak mampu bekerja, sebaiknya menyerah daripada masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” ujar Suherman dengan nada tegas.

LSM Gempur menyoroti sejumlah persoalan yang hingga kini menurut mereka belum mendapatkan penjelasan terbuka dari DLH PALI.

Salah satunya dugaan pencemaran minyak mentah di Kecamatan Abab pada September 2025 yang diduga berkaitan dengan kebocoran pipa line milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field. Dugaan pencemaran tersebut disebut berdampak terhadap aliran sungai dan kawasan rawa di antara Desa Pengabuan Timur dan Desa Prambatan.

Selain itu, LSM Gempur juga mempertanyakan dugaan persoalan pengelolaan atau penampungan limbah yang berkaitan dengan operasional PT GBS.

Suherman menegaskan, hampir satu tahun berlalu sejak dugaan pencemaran di Kecamatan Abab menjadi perhatian publik, namun pihaknya belum melihat penjelasan resmi yang dianggap memadai mengenai hasil pemeriksaan, tindak lanjut, maupun langkah penegakan hukum lingkungan.

“Kami tidak meminta sesuatu yang di luar kewenangan DLH. Kami hanya meminta pemerintah bekerja dan menjelaskan hasil kerjanya kepada masyarakat. Kalau sudah diperiksa, sampaikan hasilnya. Kalau tidak terbukti, jelaskan dasar pemeriksaannya. Kalau terbukti melanggar, tunjukkan tindakan dan sanksinya,” katanya.

Ia menilai diamnya DLH justru berpotensi menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.

Karena menilai persoalan tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai, LSM Gempur PALI menyatakan telah berkoordinasi dengan sejumlah gabungan organisasi masyarakat (Ormas) dan LSM untuk mengambil langkah lanjutan.

Suherman mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menyampaikan surat pemberitahuan aksi demonstrasi kepada pihak berwenang sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan tuntutan masyarakat.

Aksi tersebut nantinya akan mendesak Bupati PALI melakukan evaluasi serius terhadap kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup, termasuk mempertimbangkan pergantian apabila dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penanganan persoalan lingkungan di daerah.

“Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa Ormas dan LSM. Kami akan segera menyampaikan surat pemberitahuan aksi. Salah satu tuntutan kami adalah meminta Bupati PALI mengevaluasi kinerja Kepala DLH. Kalau memang dinilai tidak mampu menjalankan tugas, kami mendesak agar diganti,” tegas Suherman.

Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata bentuk tekanan terhadap pemerintah, melainkan konsekuensi dari keresahan masyarakat yang membutuhkan kepastian.

“Jangan sampai masyarakat sudah menyampaikan keluhan melalui wartawan, LSM dan berbagai saluran, tetapi pemerintah tetap diam. Pemerintah harus hadir ketika masyarakat membutuhkan pelayanan,” ujarnya.

Tidak berhenti di tingkat kabupaten, LSM Gempur juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat provinsi.

Suherman mengatakan pihaknya segera melayangkan surat laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan untuk meminta perhatian dan evaluasi terhadap kinerja penanganan persoalan lingkungan di Kabupaten PALI.

“Kalau DLH PALI tidak mampu memberikan jawaban dan tidak mampu menunjukkan hasil kerja yang jelas, kami akan laporkan ke DLH Provinsi Sumatera Selatan. Kami ingin persoalan ini diperiksa dan diketahui sejauh mana sebenarnya fungsi pengawasan lingkungan di PALI berjalan,” katanya.

Ia menegaskan, LSM Gempur tidak bermaksud menghambat investasi atau aktivitas perusahaan. Namun, seluruh kegiatan usaha wajib berjalan sesuai ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kerangka hukum lingkungan antara lain mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui regulasi terkait Cipta Kerja, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut mengatur kewajiban pelaku usaha, pengawasan pemerintah, pengendalian pencemaran, serta penerapan sanksi administratif dan ketentuan hukum lainnya terhadap pelanggaran lingkungan.

“Kami tidak anti-investasi. Tetapi perusahaan wajib taat aturan dan pemerintah wajib mengawasi. Jangan sampai masyarakat yang harus menanggung dampak ketika terjadi pencemaran, sementara instansi yang diberi kewenangan justru tidak memberikan penjelasan,” tutur Suherman.

Ia kembali menegaskan bahwa LSM Gempur akan terus mengawal persoalan tersebut sampai ada kejelasan dari pemerintah.

“Kami akan kawal ini sampai tuntas. Kalau DLH PALI tidak bisa bekerja, jangan salahkan masyarakat dan lembaga kontrol sosial mengambil langkah sesuai koridor hukum. Kami akan sampaikan aspirasi secara terbuka dan terukur,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, DLH Kabupaten PALI belum memberikan keterangan resmi terkait kritik dan desakan beberapa LSM. Media juga masih membuka ruang bagi DLH PALI, pemerintah daerah, maupun pihak perusahaan terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.(35).

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang