SCW OKU Raya Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Kurup ke Polda Sumsel

OKU — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Korwil OKU Raya melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ke Polda Sumatera Selatan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dan penyaluran Dana Desa selama lima tahun anggaran, yakni periode 2021 hingga 2025. Berdasarkan hasil investigasi dan analisis yang diklaim dilakukan SCW OKU Raya, terdapat dugaan sejumlah kegiatan yang tidak terealisasi sebagaimana tercantum dalam laporan anggaran desa.

Ketua SCW Korwil OKU Raya, Antoni, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Ia menyebut dugaan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai kurang lebih Rp1,5 miliar.

Hal itu disampaikan Antoni kepada awak media di halaman Polda Sumatera Selatan, Senin (10/8/2026), usai menyampaikan laporan.

“Berdasarkan analisis kami, terdapat indikasi penyelewengan anggaran Dana Desa di Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, pada tahun 2021 sampai dengan 2025. Kami menemukan adanya beberapa kegiatan yang kami duga fiktif,” ujar Antoni.

Menurut Antoni, SCW OKU Raya telah beberapa kali melakukan penelusuran dan investigasi lapangan untuk mencocokkan antara kegiatan yang tercantum dalam dokumen penganggaran dengan kondisi maupun realisasi di lapangan.

Dari hasil penelusuran tersebut, pihaknya mengaku menemukan sejumlah kegiatan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan lebih mendalam.

“Kami sudah beberapa kali turun ke lapangan untuk melakukan investigasi terkait realisasi anggaran Dana Desa yang dianggarkan selama beberapa tahun tersebut. Dari hasil investigasi dan analisis kami, terdapat beberapa kegiatan yang diduga fiktif. Karena itu, hari ini kami menyampaikan laporan kepada Kapolda Sumatera Selatan agar dugaan tersebut dapat diperiksa secara hukum,” jelasnya.

Antoni mengatakan laporan yang disampaikan kepada Polda Sumsel telah memuat dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Kurup dengan nilai potensi kerugian negara yang menurut perhitungan pihaknya mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional. Berdasarkan hasil analisis kami, dalam penyaluran Dana Desa Kurup terdapat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dengan nilai kurang lebih Rp1,5 miliar. Namun, tentu kami menyerahkan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Selain meminta pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa, SCW OKU Raya juga meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Antoni juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa terkait apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam kepemilikan harta kekayaan.

“Kami meminta APH tidak hanya memeriksa dugaan penyimpangan Dana Desa, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat apabila bukti-buktinya ditemukan. Kami juga meminta agar harta kekayaan kepala desa diperiksa apabila memang terdapat indikasi ketidakwajaran,” tegas Antoni.

Ia menambahkan, laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

SCW OKU Raya berharap Polda Sumatera Selatan dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, pengecekan realisasi kegiatan di lapangan, serta meminta keterangan pihak-pihak terkait apabila diperlukan.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penyimpangan tersebut masih berupa laporan dan klaim hasil investigasi dari SCW OKU Raya. Belum terdapat kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi maupun pihak yang bertanggung jawab. Pihak Pemerintah Desa Kurup dan pihak-pihak terkait lainnya juga belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Proses pembuktian dan penentuan ada tidaknya kerugian negara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang