Views: 21
Redaksi sarana informasi.com
Pangkalan Balai, si.com//Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Rapat Pembahasan Usulan Kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2027 yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Rumah Dinas Sekretaris Daerah, Senin (27/4/2026)
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya, dengan fokus utama pada penyempurnaan kriteria-kriteria dalam penentuan pemberian TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Sejumlah indikator menjadi perhatian dalam pembahasan, di antaranya terkait disiplin kehadiran, keterangan sakit, kelalaian absensi, hingga ketidakhadiran dalam jangka waktu tertentu.
Selain itu, turut dibahas pula ketentuan pemberian TPP bagi pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta ASN eselon dari instansi luar.
Hasil pembahasan ini nantinya akan direkomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan TPP Tahun 2027, sekaligus menjadi dasar penyusunan Surat Keputusan (SK) pemberian TPP di Kabupaten Banyuasin.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., menegaskan bahwa pemberian TPP merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah daerah atas kinerja dan produktivitas pegawai, namun tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Editor Pahrul Edi pjs

































