PMKRI Ruteng Menilai, Polres Manggarai Mati Hati Nuraninya Karena Belum Mengungkap Misteri Kematian Restiana Tija

 

Ruteng, NTT//SI.com– Perhimpunana Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santo Agustinus mendesak Polres Manggarai segera mengungkapkan kebenaran kasus Kematian Alm.Ibu Restina Tija dari Purang, Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara.

Alm.Ibu Restina Tija, Seorang perempuan menyandang status sebagai ibu dari dua orang anak, istri dari seorang perantau ditemukan tewas dalam keadaan tragis ( kepala terpisah sekitar 1,5 meter dari tubuhnya, organ dalam sebagianya hilang). Mayatnya ditemukan di Rentung, Desa Golo Ropong, Kecamatan Satarmese Barat, pada Kamis 18 September 2025.

“Peristiwa ini menunjukan betapa nyawa dan martabat seorang perempuan, seorang Ibu, seorang manusia tidak berarti. Ruang aman bagi perempuan hanyalah mitos. Kejadian ini meninggalkan luka yang dalam bagi suami, anak dan keluarga besarnya serta seluruh kaum perempuan. Siapa yang tidak tidak sakit hati” ungkap Margareta Kartika, Ketua PMKRI Cabang Ruteng.

Kartika menyebut bahwa, seorang suami yang pulang dari perantauan hanya untuk disambut sisa-sisa tulang istrinya, dan tangisan dua anak kecil yang kini merengek pada bayang-bayang kasih sayang yang telah dirampas secara brutal.

Seluruh kaum perempuan kata dia, kini dicekam ketakutan.. Kasus ini sudah di tangan Polres Manggarai sejak mayatnya ditemukan 18 September 2025 . Hingga kini 31 maret 2026 belum juga ada titik terang, kepastian ada tersangka ataupun kepastian penyebab kematian almarhum.

“Lamban dan tidak mampu menyimpulkan Penyebab Kematiaan Almarhum”, tegas Kartika

Kronologi Pristiwa

Sejak meninggalkan kampungnya pada 28 Agustus 2025, almarhum tak pernah lagi memberi kabar hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di wilayah Satarmese.

Beberapa hari sebelum menghilang, almarhum sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada keluarganya menggunakan nomor baru. Dalam pesan yang beredar, ia menyinggung rencananya menuju Papua, tempat suaminya bekerja. Pesan itu ditulis terkesan terburu-buru, campuran bahasa Manggarai dan Indonesia, seolah ia sedang berada dalam situasi genting.

Namun, kenyataan yang terjadi sungguh berbeda. Alih-alih tiba di Papua, almarhum ditemukan tak bernyawa di Satarmese pada 19 September 2025. Jenazah ditemukan dalam kondisi kepala almarhum terpisah sekitar 1,5 meter dari tubuhnya, dan ada sebilah pisau di sekitar jenasah. Tiga tulang belakang hilang, bagian tulang dada terlihat memar menghitam dengan pakaian yang nampak robek.

Jenasah almarhum berhasil dikenali oleh keluarga dan warga Purang setelah dibawa ke RSUD Ruteng. Identifikasi dilakukan berdasarkan pakaian yang melekat celana panjang hitam, switer hitam, serta sandal abu-abu.

Kehilangan ponsel almarhum memperkuat dugaan bahwa ada pihak yang sengaja menghapus bukti keterlibatan mereka dalam peristiwa tragis ini. Jenazah almarhum dimakamkan di kampung halamannya pada Sabtu 20 September 2025.

Pemakaman berlangsung sederhana, hanya ditutup tanah tanpa semen maupun keramik. Keluarga almarhum mendatangi Polres Manggarai memohon agar Jenasah almarhum dilakukan outopsi untuk mencari kebenaran penyebab kematiannya.

Keluarga sempat menggunakan cara diluar hukum untuk menemukan kebenarnya, namun karena kembali sadar hidup di Negara Hukum maka kelurga mempercayai Polres Manggarai.

Karena ada Permohonan keluarga, Polres Manggarai menghadirkan dokter Forensik, dan melakukan autopsi pada 26 November 2025. Proses autopsi ini mungkin hanya sekedar formalitas karena sejak saat itu sampai hari ini hasil autopsi itu belum disampaikan ke pihak keluarga. Karena saking percayanya keluarga kepada pihak Hukum, keluarga mengirimkan 31 saksi untuk dipriksa, namun dalam proses penyidikan juga tidak tidak mampu menyimpiulkan penyebab kematian alamrhum.

Waktu terus berjalan hingga sampai hari ini pristiwa kematian tragis Alm.Ibu Restina Tija tidak ada titik terang. Tidak ada tersangka, tidak ada kejelasan motif, dan tidak ada kepastian hukum yang bisa menenangkan hati keluarga.

Margareta Kartika dengan tegas menyebut bahwa, Polres Manggarai Mati Hati Nuraninya setelah jenasah almarhum dimakamkan, ada luka, ada keresahan, ada pertanyaan, ada saling curiga di tubuh keluarga almarhum dan masyrakat sekitar, serta ketakutan bagi seluruh kaum permpuan. Pasalnya dari motif kematian tragis ini dugaan ia dibunuh sangat kuat. Lalu siapa yang bisa menolong keluarga dan masyarakat mendapat titik terangnya?

Dikatakannya bahwa hukum adalah yang pasti. Namun apakah hingga hari ini hukum itu betul-betul berpihak kepada masyarakat kecil? Apakah hukum itu mau melindungi yang kecil, yang terpinggirkan, yang rentan? Suami dari almarhum menangis saat bersama PMKRI Cab.Ruteng di Marga siswa.

“Beginilah nasib kami rakyat biasa beda dengan yang berkuasa dan beruang, kalau ada pristiwa seperti ini yang menimpa pada mereka yang berkuasa pasti mereka bekerja lebih keras dan kasus-kasus seperti ini cepat sekali kebenaranya diungkap”, ungkap Kartika meniru perkataan keluarga korban

“Sementara kami yang tidak punya apa-apa, hidup dari tanah untuk bisa bertahan, rasanya penegak hukum sangat pasif”, lanjutnya

Ia juga menyebut, lambanya tindakan Polres Manggarai dalam menemukan kebenaran dibalik pristiwa ini. Secara tidak langsung menunjukan bahwa Polres Manggarai mati hati nuraninya saat melihat kondisi keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dicintainya tanpa tau kebenaran penyebabnya.

Ada Dugaan Mengkadaluarsakan Kasus 

Melihat gerakan Polres Manggarai yang sangat lamban, menimbulkan kecurigaan besar bahwa Polres Manggarai sengaja membuat lamban agar kasus ini semakin lama semakin dilupakan oleh masyarakat umum dan membuat keluarga akhirnya menyerah hingga kasus ini ditutup.

“Polres Manggarai Pasif menyelesaikan kasus yang menimpa perempuan. Kasus Alm. Ibu Restina Tija juga mempertegas stigma bahwa Polres Manggarai sangat pasif dan tidak memiliki urgensi dalam menangani kasus kekerasan dan pembunuhan martabat, nyawa terhadap perempuan. Sebagaimana jeritan hati suami almarhum, anak-anak almarhum dan keluarga besar almarhum. Seolah ada pemisahan kasta dalam pelayanan hukum”, kata Kartika

Kartika menyebut, jika korban berasal dari kalangan penguasa atau orang beruang, mesin hukum bekerja secepat kilat. Namun, bagi perempuan desa seperti Alm.Ibu Restina, hukum seolah bergerak merangkak. Sikap pasif ini memberikan sinyal berbahaya bagi para pelaku kejahatan di Manggarai. Bahwa mereka bisa mencincang nyawa seorang perempuan dan tetap melenggang bebas karena Polisi tidak akan bekerja keras untuk menangkap mereka.

Kartika juga mengatakan, dalam hal ini, terdapat kasus lain yang menimpa perempuan, sejak dulu sudah di tangan Polres Manggarai. Namun, sampai sekarang tidak ada tindak tegas terhadap pelaku. Kasus pengancaman menggunakan sebilah parang terhadap seorang perempuan ; Ibu yang sudah berumur tua tanpa sosok suami berinisial BJ dari desa Belang Turi Kecamatan Ruteng. Kejadian Tanggal 15 November 2025, Laporan Polisi Nomor LB/282/XI/2025 .

Melalui Pernyataan sikap ini PMKRI Cabang Ruteng menegaskan Komitmen untuk terus berdiri bersama Keluarga Korban, bersama rakyat kecil demi memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan termasuk aksi advokasi dan Konsolidasi Gerakan jika tidak ada perkembangan yang signifikan dalam penanganan kasus kematian Ibu Restina ini.

Pewarta : Dody Pan

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang