Sarana Informasi Banner

Polres Manggarai Tangani Kasus BBM yang Libatkan Pengusaha WW, Pelaku Diancam Hukuman Penjara Paling Lama 6 Tahun

 

Ruteng, NTT//SI.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai saat ini sedang menangani kasus dugaan tindak penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai yang melibatkan warga berinisial WW.

Dalam rilis yang diterima media ini dari Humas Polres Manggarai, via WhatsApp Selasa (11/11/2025) menerangkan bahwa, Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/05/2024/SPKT.SAT RESKRIM/RES MANGGARAI/POLDA NTT, tanggal 1 November 2024, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/31/XI/Res 2.1./2024/Reskrim

Persitiwa tersebut bermula sejak, Rabu, 30 Oktober 2024, dimana saudara WW alias WJ memesan 35 jerigen BBM jenis solar sekitar 1.050 liter kepada H N. Karena jumlah jerigen milik HN tidak mencukupi, ia membeli tambahan 6 jerigen dari NU dan 2 jerigen dari S A B R

Ketiga pelaku memperoleh BBM bersubsidi dari SPBU 54.865.03 Carep, dengan cara membeli menggunakan kendaraan pribadi dan menyedot BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen plastik berkapasitas 35 liter. Setelah terkumpul, BBM tersebut dijual kembali kepada WW dengan harga Rp. 290.000 per jerigen.

Selanjutnya, WW memerintahkan AEH dan AA untuk memuat 35 jerigen berisi solar bersubsidi ke dalam kendaraan Mitsubishi Dump Truck warna kuning nomor polisi EB-8121-ED miliknya, dengan total pembayaran sebesar Rp 10.150.000.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024 pukul 20.00 WITA, di halaman rumah HN yang beralamat di Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Barang Bukti Yang Diamankan

Dalam penanganan kasus ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain : 1 (satu) unit kendaraan roda enam Mitsubishi Dump Truck warna kuning, nopol EB-8121-ED,
1 (satu) lembar STNK atas nama IW, 3 (tiga) buah kunci kontak bertuliskan Mitsubishi, 35 (tiga puluh lima) jerigen plastik kapasitas 35 liter berisi solar subsidi (±1.050 liter), 49 (empat puluh sembilan) jerigen plastik kapasitas 35 liter berisi solar subsidi (±1.470 liter), 1 (satu) buah selang plastik, Uang tunai sebesar Rp 10.150.000,-

Saksi-saksi

Sebanyak 13 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk para operator SPBU 54.865.03 Carep dan personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai.

Pasal Yang Disangkakan

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang–Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang–Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang.

Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Donatus Sare, S.H.M.H, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Manggarai dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara serta menjelaskan penanganan kasus yang melibatkan WW. Saat ini status kasus tersebut dalam proses penyidikan .

“Polres Manggarai terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ilegal BBM bersubsidi ini dengan harapan tidak ada lagi penyalah gunaan BBM bersubsidi di manggarai”, tegasnya

Pewarta : Dody Pan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang