Terduga Pelaku Pencuri Sawit di PT. Pemdas Agro Citra Buana diamankan Polisi 

PALI – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi kembali mencatatkan prestasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah perkebunan sawit yang sering menjadi sasaran tindak pidana pencurian. Seorang pria berinisial FZ alias Paut (32), warga Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil diamankan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan melakukan pencurian buah sawit milik PT. Pemdas Agro Citra Buana.

Kasus ini terungkap pada Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di area kebun sawit Blok B6, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 39 tandan buah sawit yang sudah dipanen menggunakan alat egrek. Atas kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp2.842.480.

Peristiwa berawal ketika petugas keamanan kebun melakukan patroli rutin di area perkebunan. Mereka mendapati tanda-tanda mencurigakan berupa suara aktivitas pemanenan sawit, padahal jadwal panen resmi perusahaan tidak berlangsung pada waktu tersebut.

Kecurigaan semakin kuat ketika seorang petugas mendekat dan melihat seorang pria sedang memanen tandan sawit dengan menggunakan egrek. Saat didekati, pria tersebut mencoba menghindar, namun dengan sigap petugas keamanan berhasil mencegahnya melarikan diri.

Tidak ingin mengambil risiko, pihak keamanan segera menghubungi aparat Polsek Talang Ubi. Respon cepat ditunjukkan oleh Unit Reskrim yang langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan. Setelah mendapatkan keterangan saksi dan bukti di lapangan, polisi memastikan bahwa pelaku adalah FZ alias Paut, warga sekitar yang diduga sudah sering melakukan aktivitas serupa.

Polisi menyita seluruh hasil curian berupa 39 tandan buah sawit yang sudah dipanen dan terkumpul di lokasi. Selain itu, turut diamankan satu buah egrek, alat panen yang digunakan pelaku. Semua barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Talang Ubi sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara pihak perusahaan dan aparat kepolisian.

“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan sedang berjalan, dan kami akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolsek.

Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dan pihak perusahaan yang sigap melaporkan tindak pidana. Kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di wilayah hukum Polsek Talang Ubi, khususnya di kawasan perkebunan yang rawan pencurian.

Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Talang Ubi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku pencurian hasil perkebunan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi-aksi pencurian yang merugikan masyarakat maupun perusahaan. Polres PALI bersama jajaran akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perkebunan untuk menciptakan rasa aman dan menekan tindak pidana serupa,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga keamanan lingkungan masing-masing, serta segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan.

Kini, tersangka FZ alias Paut mendekam di sel tahanan Polsek Talang Ubi. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun.

Penyidik Polsek Talang Ubi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan transparan. Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak tergiur melakukan tindak kriminal yang merugikan orang lain.

Perkebunan sawit di Kabupaten PALI memiliki luas ribuan hektare dan menjadi salah satu sektor penopang ekonomi masyarakat maupun perusahaan. Namun, di balik potensi besar itu, tidak sedikit terjadi persoalan klasik, yakni pencurian buah sawit.

Aksi pencurian sawit kerap dilakukan oleh individu maupun kelompok dengan berbagai modus, mulai dari memanen secara sembunyi-sembunyi hingga mengangkut hasil panen menggunakan kendaraan bermotor. Kerugian yang ditimbulkan pun tidak sedikit, baik bagi perusahaan maupun petani rakyat yang mengelola kebun.

Kondisi ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi aparat kepolisian dalam menjaga keamanan di wilayah perkebunan. Penangkapan yang dilakukan Polsek Talang Ubi kali ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak tegas para pelaku pencurian.

Kapolsek Talang Ubi menekankan pentingnya sinergi antara aparat, perusahaan, dan masyarakat. Menurutnya, upaya pencegahan jauh lebih efektif dilakukan apabila seluruh pihak mau berpartisipasi aktif.

“Patroli rutin, pemasangan pos keamanan, serta pelaporan cepat ketika ada aktivitas mencurigakan menjadi langkah-langkah konkret yang bisa dilakukan bersama,” jelas Kapolsek.

Bagi perusahaan, penguatan sistem pengawasan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja juga dianggap sebagai langkah strategis untuk menekan angka pencurian di perkebunan. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk menjauhi tindakan kriminal yang justru merugikan diri sendiri.

Kasus pencurian sawit yang menjerat FZ alias Paut sesungguhnya menyimpan pesan moral yang kuat. Bahwa tindakan kriminal, sekecil apapun, pasti akan meninggalkan konsekuensi hukum yang berat. Seseorang mungkin mendapatkan keuntungan sesaat dari hasil curian, namun pada akhirnya harus berhadapan dengan aparat hukum dan kehilangan kebebasan.

Bagi masyarakat luas, kasus ini menjadi pengingat agar selalu menempuh jalan yang benar dalam memenuhi kebutuhan hidup. Pemerintah daerah, aparat, hingga perusahaan juga dituntut lebih peka terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat, sehingga upaya pencegahan tindak kriminal bisa dilakukan dari akar masalahnya.

Dengan terungkapnya kasus pencurian sawit ini, Polsek Talang Ubi kembali menunjukkan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten PALI. Proses hukum terhadap tersangka menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan hukum, sekaligus memberi efek jera bagi para pelaku tindak pidana.

Masyarakat pun diingatkan untuk terus waspada, melaporkan kejadian mencurigakan, serta menjauhi perilaku melawan hukum. Sebab, keamanan bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama demi terciptanya ketertiban dan kedamaian di bumi Serapat Serasan. (35).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS