Polsek Penukal Abab Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Pipa PT PHE

PALI – Aksi kejahatan yang menyasar aset vital perusahaan negara kembali terbongkar di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap kasus pencurian pipa milik PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang beroperasi di Blok B6 Raja Tempirai, Desa Air Itam, Kecamatan Penukal. Tiga orang pelaku diamankan, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Sabtu malam (20/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, tim patroli PT PHE tengah melaksanakan kegiatan rutin pengamanan di sekitar area sumur produksi. Namun, dari jarak tertentu terlihat empat orang yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dipastikan, ternyata mereka tengah melakukan pencurian pipa besi berdiameter 2,5 inci yang berada di lokasi.

“Tim patroli segera menghubungi kepolisian dan melakukan pengintaian. Saat dilakukan upaya penangkapan, tiga orang pelaku berhasil diamankan di tempat, sedangkan satu pelaku lainnya melarikan diri ke arah perkebunan warga,” ujar AKP Dedy, Minggu (21/9/2025).

Adapun tiga orang pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial Rino Ardino (47), Amran (30), dan Ambang (56). Ketiganya merupakan warga Desa Pengabuan, Kecamatan Abab. Sementara itu, seorang pelaku lain bernama Erlan alias Taeng berhasil kabur dan kini menjadi buronan polisi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti empat potongan pipa besi berukuran 2,5 inci serta satu buah gergaji besi yang digunakan untuk memotong pipa. Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Penukal Abab untuk keperluan penyelidikan.

“Kerugian yang dialami pihak PT PHE akibat pencurian ini mencapai kurang lebih Rp230 juta. Angka tersebut bukan hanya dihitung dari nilai material pipa yang hilang, tetapi juga dari potensi terganggunya kegiatan operasional perusahaan,” tambah Kapolsek.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Penukal Abab. Kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

“Penyidik sedang melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami juga terus memburu satu pelaku lainnya yang kabur. Identitasnya sudah jelas, dan kami mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri sebelum ditindak tegas di lapangan,” tegas AKP Dedy.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Abab menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang dapat merugikan perusahaan negara maupun masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga iklim investasi serta kelancaran kegiatan operasional perusahaan strategis yang ada di Kabupaten PALI. Setiap tindak kriminal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian daerah akan kami tindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Yunar.

Pencurian aset milik perusahaan migas, khususnya PT Pertamina Hulu Energi, bukan kali pertama terjadi di wilayah PALI. Aset berupa pipa, kabel, maupun besi tua kerap menjadi sasaran pelaku kriminal karena memiliki nilai jual tinggi. Namun, aksi tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian material, melainkan juga bisa membahayakan keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar.

Seorang pejabat PT PHE yang enggan disebut namanya menuturkan, keamanan aset migas harus dijaga bersama-sama, karena aset tersebut merupakan objek vital nasional (Obvitnas). “Kalau terjadi pencurian, selain rugi secara finansial, ada potensi kerusakan sistem distribusi dan keselamatan kerja. Ini yang membuat perusahaan selalu berkoordinasi erat dengan kepolisian untuk mencegah dan menindak tegas pelaku,” ungkapnya.

Kapolsek Penukal Abab, dalam kesempatan terpisah, juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur melakukan tindak kejahatan dengan alasan ekonomi. Menurutnya, tindakan seperti ini justru merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat luas.

“Kami berharap warga ikut menjaga keamanan lingkungan. Bila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas migas, segera laporkan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” jelas Kapolsek.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mendukung kelancaran kegiatan perusahaan, karena keberadaan PT PHE memberikan dampak besar terhadap perekonomian daerah, termasuk menyerap tenaga kerja lokal dan mendukung program-program sosial di sekitar wilayah operasionalnya.

Kapolres PALI AKBP Yunar juga menegaskan bahwa tindakan pencurian aset negara tidak bisa dianggap enteng. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga fasilitas dan aset vital yang berada di Kabupaten PALI.

“PALI adalah daerah yang memiliki potensi besar di sektor energi dan migas. Jika keamanan tidak dijaga, investor akan ragu menanamkan modal. Padahal, investasi itulah yang bisa mendorong kemajuan pembangunan di daerah kita,” pungkasnya.

Kasus pencurian pipa milik PT PHE yang berhasil diungkap Polsek Penukal Abab menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan objek vital nasional di wilayah PALI. Meski tiga pelaku telah diamankan, upaya pengejaran terhadap satu pelaku lain masih terus dilakukan.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan bekerja sama dengan aparat keamanan dalam menjaga lingkungan. Sebab, kejahatan yang merugikan perusahaan negara pada akhirnya juga merugikan masyarakat luas, baik dari sisi ekonomi, keamanan, maupun keberlangsungan pembangunan.

Dengan terungkapnya kasus ini, harapannya menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapapun yang mencoba merusak stabilitas keamanan dan merugikan kepentingan negara, akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. (35).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS