Views: 0
PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang menewaskan seorang petani bernama Matsari Lekat (29), warga Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Press rilis penangkapan dua tersangka pelaku digelar di depan Mapolres PALI pada Senin (15/9/2025) siang, dipimpin langsung Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Wakapolres serta Kasat Reskrim. Dalam kesempatan tersebut, polisi menghadirkan kedua tersangka di hadapan puluhan awak media.
Kedua pelaku yakni L (49) dan anak kandungnya P (19), warga Desa Sungai Ibul, berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah tim Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa bermula dari perselisihan yang melibatkan korban dengan keluarga pelaku. Pada pagi hari, korban didapati berada di kamar anak perempuan pelaku berinisial H. Meskipun sempat dinikahkan secara adat, korban dianggap tidak menunjukkan itikad baik, sehingga memicu kemarahan keluarga pelaku.
Hingga pada Jumat (12/9/2025) sore, saat korban melintas di Jalan Batu Pertamina, Dusun II Desa Sungai Ibul bersama anak perempuannya, ia dihadang oleh kedua pelaku.
“Korban dihentikan paksa, lalu pelaku P menyerang dengan sebilah parang hingga mengenai punggung korban. Setelah korban terjatuh ke parit, kedua pelaku menganiaya secara bersama-sama hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas AKP Nasron Junaidi.
Anak korban berinisial LFP (14) yang menyaksikan langsung kejadian itu berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Keduanya kini ditahan di Mapolres PALI dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Perbuatan keduanya mengakibatkan korban mengalami luka parah di punggung, leher, tangan, serta tubuh lainnya,” tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, lebih subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terlebih yang merenggut nyawa orang lain.
“Kami mengapresiasi kerja cepat Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Kepada masyarakat, kami imbau agar setiap permasalahan diselesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan. Hukum adalah jalan penyelesaian terbaik,” tegas Kapolres.
Dengan diungkapnya kasus ini, Polres PALI berharap masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta mempercayakan sepenuhnya setiap persoalan pada jalur hukum. (35).