SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIAKOLABORATIF_copy_2456x516-2048x430.jpg

Koperasi Merah Putih Desa Kuripan Selatan Resmi Berdiri, Pengurusnya Amanah


0
9 shares

Muara Enim – Pemerintah Desa Kuripan Selatan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, resmi membentuk Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar pada Selasa, 20 Mei 2025, bertempat di Kantor Desa Kuripan Selatan.

Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Peraturan Dinas Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, dan Peraturan Kementerian Desa (Kemendes) Nomor 6 Tahun 2025. Ketentuan tersebut mengamanatkan kepada seluruh desa, termasuk di wilayah Kabupaten Muara Enim, untuk segera membentuk koperasi sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan berbasis desa.

Kepala Desa Kuripan Selatan, Insahri, menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sistem usaha bersama yang mengedepankan asas musyawarah dan mufakat.

“Pembentukan koperasi ini bukan sekadar formalitas, namun akan menjadi wadah nyata untuk memajukan ekonomi desa. Kami selaku pemerintah desa tentu merasa bertanggung jawab penuh, apalagi informasi nilai anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 3 miliar. Ini beban moral yang besar bagi kami,” ungkap Kades Insahri saat ditemui awak media.

Senada dengan itu, Ferry Irawan, SE selaku perwakilan dari Dinas Koperasi Kabupaten Muara Enim, didampingi Kasi PMD Kecamatan Empat Petulai Dangku, Hendri Iskandar, SE, dan pendamping desa Erlina, menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini harus dijalankan dengan serius dan penuh komitmen.

“Seluruh teknis pelaksanaan akan mengacu pada aturan koperasi yang berlaku. Termasuk penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sistem penggajian, hingga bidang usaha akan dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat berikutnya. Namun yang paling utama, prinsip koperasi adalah musyawarah mufakat,” terang Ferry Irawan.

Baca juga:  Desa Cinangka Berpartisipasi dalam Lomba Kampung Bersih dan Aman (LKBA) 2024

Adapun susunan pengurus Koperasi Merah Putih Desa Kuripan Selatan yang telah disepakati dalam musyawarah adalah sebagai berikut:

Struktur Kepengurusan Koperasi Merah Putih:
Ketua: Marni Desmaliani, S.Ak., M.M.
Wakil Ketua Bidang Usaha: Ebi Firnando, A.Md.
Wakil Ketua Bidang Anggota: Rahmawati
Sekretaris: Ladya Febrianti
Bendahara: Ina Rahayu, S.Gz.

Struktur Pengawas Koperasi:
Ketua Pengawas: Insahri
Anggota: Alex Mardona
Anggota: Eka Andriani, S.Pd.

Seluruh pengurus dan pengawas merupakan warga asli Desa Kuripan Selatan yang telah dipercaya dan siap menjalankan tugas dengan penuh amanah.

Kades Insahri pun kembali menegaskan pentingnya integritas dalam mengelola koperasi. “Kami minta kepada seluruh pengurus dan anggota, jalankan amanah ini dengan jujur, transparan, dan penuh tanggung jawab. Dana besar bukan untuk dimainkan. Ini tanggung jawab besar yang harus kita pikul bersama,” pesannya menutup wawancara dengan senyum penuh harap.
(Laporan: Nuramin Jafar)


Like it? Share with your friends!

0
9 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS