Di Tahun 2025. Ternyata Desa Sedupi Berstatus Desa Berkembang

PALI, Sumatera Selatan —Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Indeks Desa Tahun 2025 digelar dengan penuh keseriusan dan semangat kolaboratif di Kantor Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis siang, 19 Juni 2025.

Kegiatan yang menjadi momen penting dalam perjalanan pembangunan desa ini dihadiri berbagai elemen strategis mulai dari perwakilan pemerintah daerah, tenaga ahli, hingga tokoh masyarakat. Musdes ini menandai sebuah pencapaian baru bagi Desa Sedupi yang resmi ditetapkan sebagai desa berkembang oleh Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten PALI, Dedek Fatimah.

Penetapan Indeks Desa ini bukan sekadar formalitas administratif. Lebih dari itu, proses ini merupakan instrumen penting untuk mengukur, mengevaluasi, dan menetapkan status kemajuan desa berdasarkan berbagai indikator yang telah ditentukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Dalam sambutannya, Dedek Fatimah menegaskan bahwa penginputan data indeks desa telah dilakukan secara berkala sejak tahun 2018. Hal ini bertujuan agar pemerintah pusat memiliki gambaran akurat tentang kondisi faktual masing-masing desa di Indonesia, termasuk Desa Sedupi.

“Jangan takut dengan status desa. Justru, makin tinggi status desa, seperti berkembang, maju, bahkan mandiri, maka semakin besar peluang untuk memperoleh bantuan anggaran serta semakin mudah pula proses pencairan Dana Desa,” tegas Dedek Fatimah di hadapan para peserta Musdes.

Penetapan status desa berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan amanat dari Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, yang kemudian diperkuat dengan berbagai kebijakan teknis lainnya. Adapun klasifikasi status desa terdiri dari:

1. Desa Sangat Tertinggal

2. Desa Tertinggal

3. Desa Berkembang

4. Desa Maju

5. Desa Mandiri

Penetapan ini mengacu pada tiga pilar utama yaitu, Ketahanan Sosial, Ketahanan Ekonomi, dan Ketahanan Ekologi/Lingkungan. Masing-masing pilar diukur melalui berbagai indikator yang disesuaikan dengan realita lapangan.

Dengan status sebagai desa berkembang, Desa Sedupi kini memiliki dasar kuat untuk memperoleh Dana Desa pada tahun 2026 mendatang, serta menjadi salah satu sasaran program percepatan pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat.

Penetapan status ini membawa banyak manfaat konkret, antara lain, Akses yang lebih luas terhadap program-program nasional seperti P3MD, Dana Desa, dan Program Padat Karya Tunai. Kepastian perencanaan dan penganggaran pembangunan desa secara tepat sasaran berdasarkan data yang valid.

Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa, karena seluruh proses dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Menjadi dasar untuk perumusan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes.

Menurut perwakilan dari DPMD Kabupaten PALI, Abdul Kodir, proses penetapan indeks desa ini tidak hanya menilai angka semata, melainkan sebagai bentuk akuntabilitas dan integritas desa dalam membangun dirinya sendiri.

“Indeks desa ini menjadi kompas pembangunan. Desa yang berkembang akan lebih mudah menjangkau bantuan dan program dari pemerintah pusat. Ini bukan sekadar status, tetapi cermin kualitas tata kelola pemerintahan desa,” kata Abdul Kodir yang juga menjabat sebagai Penggerak Swadaya Masyarakat Bidang PMTTG DPMD PALI.

Musyawarah desa ini berlangsung dengan khidmat dan diwarnai dialog konstruktif antar elemen yang hadir. Kepala Desa Sedupi, Amran, dalam sambutannya mengapresiasi kerja keras tim pendamping desa dan semua pihak yang terlibat dalam penginputan data dan verifikasi lapangan.

“Ini adalah hasil kerja keras kita bersama. Semoga dengan status desa berkembang, Sedupi bisa melangkah lebih cepat menuju desa maju dan mandiri,” ujarnya optimis.

Turut hadir dalam Musdes ini antara lain, Ketua BPD Sedupi, Armawan, Sekretaris Camat Tanah Abang, Mustar Alimin, SH, mewakili Camat Tanah Abang H. Darmawan, SH, Tenaga Ahli Pendamping Desa, Dedek Fatimah, Pendamping Lokal Desa, Babinkamtibmas, Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Unsur TP PKK, lembaga adat, dan seluruh anggota BPD. Kehadiran mereka mencerminkan komitmen dan sinergi lintas sektor dalam membangun Desa Sedupi.

Dengan status sebagai desa berkembang, Desa Sedupi kini ditantang untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik, memperkuat kelembagaan, serta memberdayakan potensi lokal. Hal ini sejalan dengan visi besar Pemerintah Kabupaten PALI dalam mendorong seluruh desa menuju status desa mandiri.

Dinas PMD PALI sendiri sejak 2015 telah berperan aktif dalam mendampingi dan memfasilitasi desa-desa dalam berbagai aspek, mulai dari regulasi, pelatihan kapasitas SDM desa, hingga asistensi teknis penyusunan perencanaan pembangunan.

Kepala DPMD PALI melalui Abdul Kodir juga menekankan pentingnya desa untuk tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pemberdayaan ekonomi masyarakat, inovasi desa, dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik.

Musdes Penetapan Indeks Desa Tahun 2025 di Desa Sedupi bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari babak baru perjuangan desa dalam menata pembangunan secara lebih terarah, adil, dan berkelanjutan.

Status sebagai desa berkembang memberikan peluang yang lebih besar, namun juga tanggung jawab yang lebih besar pula. Oleh karena itu, sinergi antar pihak, mulai dari pemerintah desa hingga masyarakat akar rumput, harus terus dijaga.

Musdes ini sekaligus menjadi bukti bahwa transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas bukan sekadar jargon, tetapi nyata diwujudkan dalam tata kelola desa yang berpihak kepada kemajuan bersama.

“Mari kita jaga semangat gotong royong dan terus tingkatkan komitmen membangun desa. Sedupi bukan hanya rumah bagi kita hari ini, tapi warisan masa depan anak cucu kita,” tutup Kepala Desa Amran penuh haru. (ES).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS